Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:44 WIB
loading...
Kasus Suara Hati Istri: Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!
Sinetron Suara Hati Istri memicu kontroversi karena memakai pemain di bawah umur untuk peran seorang istri. Foto/Indosiar
A A A
JAKARTA - Beberapa hari lalu, megaserial "Suara Hati Istri" berjudul "Zahra" menjadi viral lantaran memakai pemain di bawah umur untuk peran seorang istri ketiga bernama Zahra.

Warganet mengecam sinetron ini karena aktris tersebut baru berusia 15 tahun, tapi harus beradu peran sebagai pasangan suami-istri dengan aktor berusia 39 tahun.

Diceritakan dalam sinetron tersebut bahwa tokoh Tirta berlaku cukup kasar dan abusif terhadap Zahra. Namun, Zahra digambarkan sebagai perempuan baik-baik yang selalu mengalah. Setelah beberapa waktu, Tirta berubah menjadi sosok laki-laki yang baik kepada Zahra.

Sinetron ini diduga menormalisasi pernikahan dini, pedofilia, dan child grooming karena Zahra diceritakan baru saja lulus SMA. Bahkan dalam petisi yang dibuat oleh Alyzza, ia mengungkapkan terdapat satu adegan yang mengisahkan—sekarang sudah dihapus—malam pertama Zahra dengan suaminya.

Sinetron tersebut juga tayang dalam masa prime time, yaitu saat sedang banyak-banyaknya orang menonton televisi. Banyak dari orang yang menonton sinetron ini tidak sadar dan justru meromantisasi tindak asusila yang terjadi di dalam ceritanya.

APA ITU CHILD GROOMING?

Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Foto: Kllerkyle/DevianArt

R. O’Connell mendefinisikan child grooming sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku pedofil untuk membangun hubungan kepada korban yang masih anak-anak atau remaja. Setelah membangun hubungan, pelaku akan menjebak korban dengan cara memanipulasi, mengeksploitasi, bahkan melecehkan .

Pelaku biasanya membangun ikatan yang kuat dengan korban. Mereka seolah-olah menjadi sosok 'pahlawan' yang akan membantu korban. Mereka juga akan memuji korban dengan kalimat, “Kamu berbeda dengan perempuan seusiamu.”

Padahal hal tersebut adalah jebakan untuk membuat korban termanipulasi sehingga muncul ikatan antara pelaku dan korban. Para korban juga tidak mudah untuk keluar dari hubungan itu karena mereka takut akan 'kehilangan' pelaku.

Anak-anak dan remaja adalah usia yang rentan sehingga mereka terkadang belum dapat memberikan konsensual terhadap pelaku. Oleh karena itu, mereka sangat rentan dimanipulasi pikirannya oleh pelaku.

JENIS-JENIS CHILD GROOMING

Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Foto: Twitter @blogdiva

Terdapat dua jenis child grooming, yaitu physical grooming dan psychological grooming. Menurut Berliner dan Conte, physical grooming melibatkan kontak fisik bertahap antara pelaku dan korban. Dalam mencapai physical grooming, biasanya juga terjadi physicological grooming yang digunakan untuk mencapai kontak fisik lebih melalui manipulasi pikiran.

Physical grooming diawali saat pelaku mulai melakukan sentuhan nonseksual pada korban, seperti menggelitik atau membelai kepala. Kemudian hal-hal tersebut juga berlanjut dengan perbincangan yang mengarah pada hal-hal seksual. Pelaku bahkan dapat melancarkan dua aksi grooming itu secara bersamaan.

Anak sebagai korban mungkin tidak tahu bahwa sesuatu yang tidak pantas sedang terjadi. Saat korban menolak kontak fisik, pelaku akan mulai melancarkan serangan manipulatif. Setelah korban menurut, pelaku akan kembali beraksi secara manis.

Oleh karena itu, child grooming juga erat kaitannya dengan lingkaran kekerasan (circle of abuse). Hal tersebut yang membuat korban bingung akan perilaku pelaku karena mereka belum punya pemikiran emosional yang stabil.

CHILD GROOMING DALAM DUNIA VIRTUAL

Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Foto: Shutterstock

Keberadaan child grooming sudah sangat mengkhawatirkan karena telah menyasar dunia virtual. Online grooming sering kali menyasar anak-anak di media sosial dan gim daring (game online).

Melansir dari New York Times , kasus online grooming terjadi pada seorang anak berusia 13 tahun yang gemar bermain gim daring. Sekitar enam minggu kemudian, ia melihat suatu video yang mengerikan di layar ponsel anaknya.

Ternyata, percakapan dalam forum Discord tersebut dipenuhi dengan bahasa yang kasar dan juga terdapat gambar tindakan seksual. "Saya pikir itu menjadi beban yang sangat besar bagi anakku saat seseorang berkata, 'Sebenarnya ini adalah pelecehan anak, Anda dilecehkan dan Anda adalah korban di sini,'" kata Kate, orang tua korban.

Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelecehan Seksual di Ranah Digital yang Harus Kamu Tahu

PERAN ORANG TUA SANGAT PENTING

Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Foto: Shutterstock

Dalam kasus child grooming, keterlibatan orang tua untuk membantu anak sebagai korban sangat dibutuhkan. Ketika korban masih sangat minim dengan pengetahuan soal kekerasan seksual, orang tua berperan untuk melindunginya.

Apabila ditemukan gerak-gerik aneh yang menimpa anak atau terdapat barang-barang asing yang ia miliki, orang tua harus tanggap dan waspada atas perubahan itu. Orang tua juga harus berani melaporkan pelaku dan memberikan terapi psikologis terhadap sang anak.

Untuk mencegah terjadinya child grooming, orang tua harus memberikan edukasi akan pentingnya otoritas tubuh atas dirinya sendiri. Berilah pemahaman kepada anak bahwa tidak ada yang dapat menyentuh tubuhnya, kecuali dirinya sendiri.

Orang tua juga penting untuk membangun komunikasi yang baik agar anak mau terbuka. Komunikasi sangat dibutuhkan bagi korban karena biasanya mereka sulit untuk berbicara. Jadi, penting untuk bertanya lebih dulu.

KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU CHILD GROOMING

Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Foto: Getty Images

Melalui artikel Kade dan Dessy , tindak pidana terkait kasus child grooming di Indonesia, terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terkait child grooming, yaitu UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Mitos-Mitos Seputar Catcalling dan Pelecehan Seksual

Namun sayangnya, peraturan khusus yang mengatur kasus child grooming tidak diatur secara spesifik di Indonesia. Bahkan di banyak negara lainnya.

Alifia Putri Yudanti
Kontributor GenSINDO
Universitas Indonesia
Twitter: @shcsei
(ita)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)