Kasus 'Suara Hati Istri': Kenali Bahaya Child Grooming, termasuk yang ada di Medsos!

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:44 WIB
CHILD GROOMING DALAM DUNIA VIRTUAL



Foto: Shutterstock

Keberadaan child grooming sudah sangat mengkhawatirkan karena telah menyasar dunia virtual. Online grooming sering kali menyasar anak-anak di media sosial dan gim daring (game online).

Melansir dari New York Times , kasus online grooming terjadi pada seorang anak berusia 13 tahun yang gemar bermain gim daring. Sekitar enam minggu kemudian, ia melihat suatu video yang mengerikan di layar ponsel anaknya.

Ternyata, percakapan dalam forum Discord tersebut dipenuhi dengan bahasa yang kasar dan juga terdapat gambar tindakan seksual. "Saya pikir itu menjadi beban yang sangat besar bagi anakku saat seseorang berkata, 'Sebenarnya ini adalah pelecehan anak, Anda dilecehkan dan Anda adalah korban di sini,'" kata Kate, orang tua korban.

Baca Juga: Waspada! Ini Jenis-jenis Pelecehan Seksual di Ranah Digital yang Harus Kamu Tahu

PERAN ORANG TUA SANGAT PENTING



Foto: Shutterstock



Dalam kasus child grooming, keterlibatan orang tua untuk membantu anak sebagai korban sangat dibutuhkan. Ketika korban masih sangat minim dengan pengetahuan soal kekerasan seksual, orang tua berperan untuk melindunginya.

Apabila ditemukan gerak-gerik aneh yang menimpa anak atau terdapat barang-barang asing yang ia miliki, orang tua harus tanggap dan waspada atas perubahan itu. Orang tua juga harus berani melaporkan pelaku dan memberikan terapi psikologis terhadap sang anak.

Untuk mencegah terjadinya child grooming, orang tua harus memberikan edukasi akan pentingnya otoritas tubuh atas dirinya sendiri. Berilah pemahaman kepada anak bahwa tidak ada yang dapat menyentuh tubuhnya, kecuali dirinya sendiri.

Orang tua juga penting untuk membangun komunikasi yang baik agar anak mau terbuka. Komunikasi sangat dibutuhkan bagi korban karena biasanya mereka sulit untuk berbicara. Jadi, penting untuk bertanya lebih dulu.

KEBIJAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU CHILD GROOMING



Foto: Getty Images

Melalui artikel Kade dan Dessy , tindak pidana terkait kasus child grooming di Indonesia, terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, terdapat pula beberapa aturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana terkait child grooming, yaitu UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More