Kleptomania, saat Sulit Menahan Nafsu Mencuri

Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:56 WIB
loading...
Kleptomania, saat Sulit Menahan Nafsu Mencuri
Pengidap kleptomania kesulitan mengontrol dirinya untuk tidak mencuri barang yang umumnya tidak mereka perlukan. Foto/Getty Images
A A A
JAKARTA - Kleptomania adalah gangguan yang membuat penderitanya sulit menahan diri dari keinginan untuk mencuri. Gangguan ini lebih dekat dengan masalah kesehatan mental dibanding kriminal.

Mengutip Alodokter, kleptomania berbeda dari pencurian biasa. Orang dengan kondisi ini tidak mencuri karena kebutuhan materi, untuk bersenang-senang, atau marah. Aksi mereka lebih pada munculnya keinginan yang kuat untuk mencuri.

Tekanan pada diri seorang kleptomania akan berkurang ketika mereka sudah mencuri benda tersebut. Mereka biasanya merasakan kesenangan pada saat mencuri, tapi seringnya juga merasa bersalah atau malu setelah melakukan pencurian tersebut.

Karena hal ini pula, kleptomania dimasukkan ke dalam kelompok gangguan kendali impulsif. Ini adalah gangguan yang menyebabkan penderitanya sulit mengendalikan emosi dan perilaku . Biasanya, kleptomania muncul saat remaja, tetapi juga bisa terjadi setelah dewasa.

Kleptomania, saat Sulit Menahan Nafsu Mencuri

Foto:SpeedKingz/istockphoto

Mengutip Cleveland Clinic, gangguan kleptomania termasuk langka, hanya terjadi pada 0,3%-0,6% populasi manusia. Sementara penderitanya mayoritas (lebih dari 60%) adalah perempuan.

Gejala dan Orang yang Rentan Menderita Kleptomania

Gejala kleptomania di antaranya adalah saat seseorang tidak mampu menahan dorongan kuat untuk mencuri barang yang tidak dibutuhkan. Ia juga umumnya akan merasakan peningkatan ketegangan, kecemasan, atau gairah yang mengarah pada pencurian, merasakan kesenangan, kelegaan, atau kepuasan saat mencuri.

Namun, mereka bisa merasa sangat bersalah, menyesal, membenci diri sendiri, malu atau takut ditangkap setelah pencurian. Siklus ini akan terus berulang bagi orang yang menderita kleptomania.

Baca Juga: 6 Jenis Rasa Marah, dari yang Positif sampai Destruktif

Sayangnya, penyebab kleptomania sampai saat ini masih belum diketahui secara pasti. Beberapa teori menunjukkan bahwa perubahan di otak mungkin menjadi akar masalah kleptomania. Diperlukan lebih banyak penelitian untuk lebih memahami kemungkinan penyebab ini.

Namun melansir dari Mayo Clinic, kleptomania mungkin bisa terjadi terkait dengan bahan kimia otak yang terjadi secara alami yang disebut serotonin. Serotonin membantu mengatur suasana hati dan emosi. Sedangkan tingkat serotonin yang rendah umum terjadi pada orang yang rentan terhadap perilaku impulsif.

Kleptomania, saat Sulit Menahan Nafsu Mencuri

Foto: Getty Images

Selain itu, teori lainnya adalah adanya gangguan adiktif. Mencuri dapat menyebabkan pelepasan dopamin. Dopamin menyebabkan perasaan yang menyenangkan, dan beberapa orang mencari perasaan yang bermanfaat ini berulang kali.

Teori lainnya adalah sistem opioid otak. Dorongan diatur oleh sistem opioid otak. Ketidakseimbangan dalam sistem ini bisa membuat lebih sulit untuk menahan suatu dorongan.

Sementara orang yang dianggap rentan menderita kleptomania adalah jika ada sejarah dalam keluarga. Orang yang punya kerabat dekat, seperti orang tua atau saudara kandung yang mengidap kleptomania, gangguan obsesif-kompulsif, kecanduan alkohol,atau gangguan penggunaan zat adiktif dapat meningkatkan risiko kleptomania.

Selain itu, orang yang memiliki penyakit mental lainnya, seperti gangguan bipolar, gangguan kecemasan, gangguan makan, gangguan penggunaan zat, atau gangguan kepribadian juga rentan terhadap masalah kleptomania.

Kleptomania dari Sisi Hukum

Di Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melihat pada ketentuan dalam pasal tersebut, maka seorang kleptomania yang mengambil barang milik orang lain dapat dipidana.

Namun, terdapat pengecualian, karena kleptomania merupakan gangguan mental, sehingga ia bisa dikategorikan sebagai alasan pemaaf sesuai dengan pasal 44 KUHP. Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1992 seconds (0.1#10.140)