Kleptomania, saat Sulit Menahan Nafsu Mencuri

Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:56 WIB
loading...
A A A
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Kleptomania, saat Sulit Menahan Nafsu Mencuri

Foto: Getty Images

Dalam hal ini, pernah terjadi kasus seorang kleptomania di Indonesia yang dituntut ke jalur hukum. Mengutip SINDOnews, pada 2019, seorang pilot bernama Putra Setiaji ditangkap polisi karena kedapatan mencuri arloji di sebuah toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia mencuri jam tangan merek Seiko berwarna hitam seharga Rp4,95 juta.

Penangkapan itu membawa Aji ke kursi persidangan. Dia dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima bulan penjara. Namun hakim memiliki pertimbangan untuk meringankan hukumannya menjadi 3 bulan 15 hari karena Aji memiliki riwayat pengidap kleptomania dan ia juga adalah tulang punggung keluarga.

Baca Juga: HYBE, SM, dan YG Umumkan Keuntungan Perusahaan pada 2021

Adji mengatakan bahwa keinginannya untuk mencuri tidak terkontrol. Ia baru sadar ketika jam sudah ada di kantong celananya. Ia lalu berniat mengembalikan atau ganti rugi, tapi pihak toko memilih untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum.

Perawatan untuk penderita kleptomania biasanya berfokus pada manajemen perilaku. Dalam beberapa kasus, pengobatan dapat digunakan sebagai bagian dari program perawatan. Obat antidepresan tertentu, yang disebut inhibitor reuptake serotonin mungkin berguna dalam membantu mengekang dorongan yang sangat kuat.


GenSINDO
Ridho Hatmanto
UIN Jakarta
(ita)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3548 seconds (0.1#10.140)