Kleptomania, saat Sulit Menahan Nafsu Mencuri
Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:56 WIB
Kleptomania dari Sisi Hukum
Di Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melihat pada ketentuan dalam pasal tersebut, maka seorang kleptomania yang mengambil barang milik orang lain dapat dipidana.
Namun, terdapat pengecualian, karena kleptomania merupakan gangguan mental, sehingga ia bisa dikategorikan sebagai alasan pemaaf sesuai dengan pasal 44 KUHP. Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP.
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Foto: Getty Images
Dalam hal ini, pernah terjadi kasus seorang kleptomania di Indonesia yang dituntut ke jalur hukum. Mengutip SINDOnews, pada 2019, seorang pilot bernama Putra Setiaji ditangkap polisi karena kedapatan mencuri arloji di sebuah toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia mencuri jam tangan merek Seiko berwarna hitam seharga Rp4,95 juta.
Penangkapan itu membawa Aji ke kursi persidangan. Dia dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima bulan penjara. Namun hakim memiliki pertimbangan untuk meringankan hukumannya menjadi 3 bulan 15 hari karena Aji memiliki riwayat pengidap kleptomania dan ia juga adalah tulang punggung keluarga.
Baca Juga: HYBE, SM, dan YG Umumkan Keuntungan Perusahaan pada 2021
Adji mengatakan bahwa keinginannya untuk mencuri tidak terkontrol. Ia baru sadar ketika jam sudah ada di kantong celananya. Ia lalu berniat mengembalikan atau ganti rugi, tapi pihak toko memilih untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Perawatan untuk penderita kleptomania biasanya berfokus pada manajemen perilaku. Dalam beberapa kasus, pengobatan dapat digunakan sebagai bagian dari program perawatan. Obat antidepresan tertentu, yang disebut inhibitor reuptake serotonin mungkin berguna dalam membantu mengekang dorongan yang sangat kuat.
GenSINDO
Ridho Hatmanto
UIN Jakarta
Di Indonesia, tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Melihat pada ketentuan dalam pasal tersebut, maka seorang kleptomania yang mengambil barang milik orang lain dapat dipidana.
Namun, terdapat pengecualian, karena kleptomania merupakan gangguan mental, sehingga ia bisa dikategorikan sebagai alasan pemaaf sesuai dengan pasal 44 KUHP. Mengenai alasan pemaaf dapat dilihat dari bunyi Pasal 44 ayat (1) KUHP.
“Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Foto: Getty Images
Dalam hal ini, pernah terjadi kasus seorang kleptomania di Indonesia yang dituntut ke jalur hukum. Mengutip SINDOnews, pada 2019, seorang pilot bernama Putra Setiaji ditangkap polisi karena kedapatan mencuri arloji di sebuah toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia mencuri jam tangan merek Seiko berwarna hitam seharga Rp4,95 juta.
Penangkapan itu membawa Aji ke kursi persidangan. Dia dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima bulan penjara. Namun hakim memiliki pertimbangan untuk meringankan hukumannya menjadi 3 bulan 15 hari karena Aji memiliki riwayat pengidap kleptomania dan ia juga adalah tulang punggung keluarga.
Baca Juga: HYBE, SM, dan YG Umumkan Keuntungan Perusahaan pada 2021
Adji mengatakan bahwa keinginannya untuk mencuri tidak terkontrol. Ia baru sadar ketika jam sudah ada di kantong celananya. Ia lalu berniat mengembalikan atau ganti rugi, tapi pihak toko memilih untuk menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Perawatan untuk penderita kleptomania biasanya berfokus pada manajemen perilaku. Dalam beberapa kasus, pengobatan dapat digunakan sebagai bagian dari program perawatan. Obat antidepresan tertentu, yang disebut inhibitor reuptake serotonin mungkin berguna dalam membantu mengekang dorongan yang sangat kuat.
GenSINDO
Ridho Hatmanto
UIN Jakarta
(ita)
Lihat Juga :
tulis komentar anda