Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:50 WIB
4. ASAS HUMANIS DAN DEMOKRATIS
Foto: Ipanemah Corella/Pexels
Dalam penyelenggaraan PPKMB, pihak kampus diharapkan mengedepankan adab kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu kampus juga harus menghormati hak dan kewajiban setiap orang yang terlibat dalam PPKMB.
Asas Humanis dan Demokratis juga diharapkan menghilangkan diskriminasi yang ada, karena setiap mahasiswa baru berhak mendapat kesempatan dan perlakuan sama di dalam kampus, tidak mengenal dari mana atau apa pun gendernya.
Baca Juga: 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan Mahasiswa selain Belajar di Kelas
5. TUJUAN OSPEK
Foto:Naassom Azevedo/Pixabay
PKKMB dilaksanakan dengan tujuan memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pembelajaran pendidikan tinggi. Jadi tidak ada tujuan mengasah mental dengan marah-marah.
Sementara aturan mengenai tugas-tugas ospek sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang menjelaskan beberapa poin yang tidak boleh dijadikan tugas. Salah satu yang dilarang, tapi masih sering ada adalah pembuatan papan nama (nametag) dengan bentuk yang aneh dan menyulitkan.
Aturan lengkap PPKMB 2021 bisa dicek langsung di situs web Kemendikbud.
Wulan Sari
Kontributor GenSINDO
Universitas Pendidikan Indonesia
Instagram: @wulansari_239
Lihat Juga: 6 Fakta Mengerikan Kasus Terbaru Pornografi Deepfake di Korea, Libatkan Guru hingga Militer
Foto: Ipanemah Corella/Pexels
Dalam penyelenggaraan PPKMB, pihak kampus diharapkan mengedepankan adab kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu kampus juga harus menghormati hak dan kewajiban setiap orang yang terlibat dalam PPKMB.
Asas Humanis dan Demokratis juga diharapkan menghilangkan diskriminasi yang ada, karena setiap mahasiswa baru berhak mendapat kesempatan dan perlakuan sama di dalam kampus, tidak mengenal dari mana atau apa pun gendernya.
Baca Juga: 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan Mahasiswa selain Belajar di Kelas
5. TUJUAN OSPEK
Foto:Naassom Azevedo/Pixabay
PKKMB dilaksanakan dengan tujuan memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pembelajaran pendidikan tinggi. Jadi tidak ada tujuan mengasah mental dengan marah-marah.
Sementara aturan mengenai tugas-tugas ospek sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang menjelaskan beberapa poin yang tidak boleh dijadikan tugas. Salah satu yang dilarang, tapi masih sering ada adalah pembuatan papan nama (nametag) dengan bentuk yang aneh dan menyulitkan.
Aturan lengkap PPKMB 2021 bisa dicek langsung di situs web Kemendikbud.
Wulan Sari
Kontributor GenSINDO
Universitas Pendidikan Indonesia
Instagram: @wulansari_239
Lihat Juga: 6 Fakta Mengerikan Kasus Terbaru Pornografi Deepfake di Korea, Libatkan Guru hingga Militer
(ita)
tulis komentar anda