Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:50 WIB
loading...
Peraturan Ospek Daring...
Ospek menjadi sarana mahasiswa baru dalam pengenalan kehidupan di kampus, tapi sayangnya penyelenggaraannya suka melenceng dari tujuannya. Foto/Yan Krukov, Pexels
A A A
JAKARTA - Ospek sering kali menjadi ketakutan tersendiri bagi mahasiswa baru, karena maraknya aksi perpeloncan yang dilakukan oleh senior ketika masa tersebut.

Tahun ini, ospek kembali diselenggarakan secara daring karena kondisi pandemi yang masih belum pulih. Walaupun begitu, masih saja ada ancaman perpeloncoan dalam ospek. Untungnya, Direktorat Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKKMB) yang mengatur penyelenggaraan ospek agar tidak melenceng dari tujuan murninya.

Untuk kamu mahasiswa baru maupun panitia ospek, perlu untuk mengetahui aturan-aturan yang tercantum dalam PPKKMB tahun 2021. Berikut beberapa hal dasar yang tercantum dalam peraturan tersebut.

1. LAMA WAKTU PENYELENGGARAAN

Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Foto: Jan Vašek/Pixabay

Dalam Panduan PPKMB 2021, rentang waktu yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan ospek adalah 2-5 hari. Jika lebih dari itu, maka bisa dilaporkan.

Kegiatan PPKMB dimulai dari pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Jadi sebenarnya tidak boleh ada PKKMB yang dilakukan hingga malam dan dimulai saat subuh. Jika hal tersebut dilakukan, lagi-lagi jangan takut untuk melaporkan.

2. LOKASI PENYELENGGARAAN

Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Foto: Sasin Tipchai/Pixabay

Pemerintah membolehkan adanya ospek luring atau secara langsung di kampus . Namun, harus dengan persetujuan dari Satgas Covid setempat, dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan luring disarankan hanya dihadiri perwakilan mahasiswa, sisanya bisa mengikuti secara daring dari rumah masing-masing. Jadi, mahasiswa baru tidak perlu khawatir dengan harus ke kampus secara mendadak.

Baca Juga: Mau Beli Laptop Buat Kuliah? Wajib Pertimbangkan 8 Hal Ini

3. PENYELENGGARA YANG TERLIBAT

Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Foto: Fauxels/Pexels

Sering kali penyelenggara acara pengenalan kampus adalah mahasiswa senior. Namun pihak kampus harus tetap mengawasi jalannya pengenalan kampus. Seluruh mahasiswa yang terlibat juga di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan.

Diharapkan dengan terlibatnya pimpinan perguruan tinggi tidak ada lagi senioritas buruk yang dilakukan para mahasiswa senior. Karena perpeloncoan yang terjadi sering kali karena kurangnya koordinasi pihak kampus dan mahasiswa yang menjadi panitia.

4. ASAS HUMANIS DAN DEMOKRATIS

Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Foto: Ipanemah Corella/Pexels

Dalam penyelenggaraan PPKMB, pihak kampus diharapkan mengedepankan adab kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu kampus juga harus menghormati hak dan kewajiban setiap orang yang terlibat dalam PPKMB.

Asas Humanis dan Demokratis juga diharapkan menghilangkan diskriminasi yang ada, karena setiap mahasiswa baru berhak mendapat kesempatan dan perlakuan sama di dalam kampus, tidak mengenal dari mana atau apa pun gendernya.

Baca Juga: 5 Kegiatan yang Bisa Dilakukan Mahasiswa selain Belajar di Kelas

5. TUJUAN OSPEK

Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia

Foto:Naassom Azevedo/Pixabay

PKKMB dilaksanakan dengan tujuan memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan kampus dan sistem pembelajaran pendidikan tinggi. Jadi tidak ada tujuan mengasah mental dengan marah-marah.

Sementara aturan mengenai tugas-tugas ospek sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang menjelaskan beberapa poin yang tidak boleh dijadikan tugas. Salah satu yang dilarang, tapi masih sering ada adalah pembuatan papan nama (nametag) dengan bentuk yang aneh dan menyulitkan.

Aturan lengkap PPKMB 2021 bisa dicek langsung di situs web Kemendikbud.

Wulan Sari
Kontributor GenSINDO
Universitas Pendidikan Indonesia
Instagram: @wulansari_239
(ita)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)