Peraturan Ospek Daring yang Wajib Diketahui Mahasiswa Baru dan Panitia
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:50 WIB
JAKARTA - Ospek sering kali menjadi ketakutan tersendiri bagi mahasiswa baru, karena maraknya aksi perpeloncan yang dilakukan oleh senior ketika masa tersebut.
Tahun ini, ospek kembali diselenggarakan secara daring karena kondisi pandemi yang masih belum pulih. Walaupun begitu, masih saja ada ancaman perpeloncoan dalam ospek. Untungnya, Direktorat Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKKMB) yang mengatur penyelenggaraan ospek agar tidak melenceng dari tujuan murninya.
Untuk kamu mahasiswa baru maupun panitia ospek, perlu untuk mengetahui aturan-aturan yang tercantum dalam PPKKMB tahun 2021. Berikut beberapa hal dasar yang tercantum dalam peraturan tersebut.
1. LAMA WAKTU PENYELENGGARAAN
Foto: Jan VaĊĦek/Pixabay
Dalam Panduan PPKMB 2021, rentang waktu yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan ospek adalah 2-5 hari. Jika lebih dari itu, maka bisa dilaporkan.
Kegiatan PPKMB dimulai dari pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Jadi sebenarnya tidak boleh ada PKKMB yang dilakukan hingga malam dan dimulai saat subuh. Jika hal tersebut dilakukan, lagi-lagi jangan takut untuk melaporkan.
2. LOKASI PENYELENGGARAAN
Foto: Sasin Tipchai/Pixabay
Pemerintah membolehkan adanya ospek luring atau secara langsung di kampus . Namun, harus dengan persetujuan dari Satgas Covid setempat, dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan luring disarankan hanya dihadiri perwakilan mahasiswa, sisanya bisa mengikuti secara daring dari rumah masing-masing. Jadi, mahasiswa baru tidak perlu khawatir dengan harus ke kampus secara mendadak.
Baca Juga: Mau Beli Laptop Buat Kuliah? Wajib Pertimbangkan 8 Hal Ini
3. PENYELENGGARA YANG TERLIBAT
Foto: Fauxels/Pexels
Sering kali penyelenggara acara pengenalan kampus adalah mahasiswa senior. Namun pihak kampus harus tetap mengawasi jalannya pengenalan kampus. Seluruh mahasiswa yang terlibat juga di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan.
Diharapkan dengan terlibatnya pimpinan perguruan tinggi tidak ada lagi senioritas buruk yang dilakukan para mahasiswa senior. Karena perpeloncoan yang terjadi sering kali karena kurangnya koordinasi pihak kampus dan mahasiswa yang menjadi panitia.
Tahun ini, ospek kembali diselenggarakan secara daring karena kondisi pandemi yang masih belum pulih. Walaupun begitu, masih saja ada ancaman perpeloncoan dalam ospek. Untungnya, Direktorat Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PPKKMB) yang mengatur penyelenggaraan ospek agar tidak melenceng dari tujuan murninya.
Untuk kamu mahasiswa baru maupun panitia ospek, perlu untuk mengetahui aturan-aturan yang tercantum dalam PPKKMB tahun 2021. Berikut beberapa hal dasar yang tercantum dalam peraturan tersebut.
1. LAMA WAKTU PENYELENGGARAAN
Foto: Jan VaĊĦek/Pixabay
Dalam Panduan PPKMB 2021, rentang waktu yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan ospek adalah 2-5 hari. Jika lebih dari itu, maka bisa dilaporkan.
Kegiatan PPKMB dimulai dari pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Jadi sebenarnya tidak boleh ada PKKMB yang dilakukan hingga malam dan dimulai saat subuh. Jika hal tersebut dilakukan, lagi-lagi jangan takut untuk melaporkan.
2. LOKASI PENYELENGGARAAN
Foto: Sasin Tipchai/Pixabay
Pemerintah membolehkan adanya ospek luring atau secara langsung di kampus . Namun, harus dengan persetujuan dari Satgas Covid setempat, dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan luring disarankan hanya dihadiri perwakilan mahasiswa, sisanya bisa mengikuti secara daring dari rumah masing-masing. Jadi, mahasiswa baru tidak perlu khawatir dengan harus ke kampus secara mendadak.
Baca Juga: Mau Beli Laptop Buat Kuliah? Wajib Pertimbangkan 8 Hal Ini
3. PENYELENGGARA YANG TERLIBAT
Foto: Fauxels/Pexels
Sering kali penyelenggara acara pengenalan kampus adalah mahasiswa senior. Namun pihak kampus harus tetap mengawasi jalannya pengenalan kampus. Seluruh mahasiswa yang terlibat juga di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan.
Diharapkan dengan terlibatnya pimpinan perguruan tinggi tidak ada lagi senioritas buruk yang dilakukan para mahasiswa senior. Karena perpeloncoan yang terjadi sering kali karena kurangnya koordinasi pihak kampus dan mahasiswa yang menjadi panitia.
tulis komentar anda