Petisi dan Aksi Darurat Iklim Siap Digelar, Mahasiswa Ikut Bersuara
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:50 WIB
Seperti diketahui, Presiden Jokowi baru-baru ini telah mengeluarkan limbah batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) serta limbah penyulingan sawit atau spent bleaching earth (SBE) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Walhi menyebut bahwa dikeluarkan limbah-limbah tersebut dari daftar B3 bisa memperparah pencemaran lingkungan dan kesehatan warga.
“Harus dipertanyakan, apakah komitmen Indonesia selaras dengan Perjanjian Paris? Karena kenyataannya, antara komitmen iklim dan kebijakan-kebijakan yang lahir belakangan ini sangat bertolak belakang. Pemerintah terus berkampanye agar individu melakukan perubahan untuk lingkungan, tetapi kebijakan pemerintah justru mempermudah perusakan lingkungan itu sendiri dengan dalih pembangunan ekonomi,” ungkap Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI Yuyun Harmono.
Sebelumnya, Sekjen PBB António Guterres juga telah menyatakan darurat iklim kepada seluruh pemimpin dunia dalam peringatan lima tahun Perjanjian Paris pada Desember 2020.
Baca Juga: Sampah Plastik Makin Banyak, Ini Tips Sayangi Lingkungan saat Masa Pandemi
Petisi tentang darurat iklim tahun ini adalah yang ketiga kalinya dibuat dalam waktu tiga tahun terakhir.
“Saya dan para inisiator lainnya sudah menunggu terlalu lama untuk sebuah tindakan nyata dan tegas dari pemerintahan Presiden Jokowi. Deklarasi ini adalah tindakan yang harus dengan segera dilakukan, atau kita akan kehilangan lebih banyak lagi dari sekarang,” ucap Koordinator Nasional XR Indonesia Melissa Kowara.
Andini Rizky Lestari
Kontributor GenSINDO
Universitas Persada Indonesia YAI
Walhi menyebut bahwa dikeluarkan limbah-limbah tersebut dari daftar B3 bisa memperparah pencemaran lingkungan dan kesehatan warga.
“Harus dipertanyakan, apakah komitmen Indonesia selaras dengan Perjanjian Paris? Karena kenyataannya, antara komitmen iklim dan kebijakan-kebijakan yang lahir belakangan ini sangat bertolak belakang. Pemerintah terus berkampanye agar individu melakukan perubahan untuk lingkungan, tetapi kebijakan pemerintah justru mempermudah perusakan lingkungan itu sendiri dengan dalih pembangunan ekonomi,” ungkap Manajer Kampanye Keadilan Iklim WALHI Yuyun Harmono.
Sebelumnya, Sekjen PBB António Guterres juga telah menyatakan darurat iklim kepada seluruh pemimpin dunia dalam peringatan lima tahun Perjanjian Paris pada Desember 2020.
Baca Juga: Sampah Plastik Makin Banyak, Ini Tips Sayangi Lingkungan saat Masa Pandemi
Petisi tentang darurat iklim tahun ini adalah yang ketiga kalinya dibuat dalam waktu tiga tahun terakhir.
“Saya dan para inisiator lainnya sudah menunggu terlalu lama untuk sebuah tindakan nyata dan tegas dari pemerintahan Presiden Jokowi. Deklarasi ini adalah tindakan yang harus dengan segera dilakukan, atau kita akan kehilangan lebih banyak lagi dari sekarang,” ucap Koordinator Nasional XR Indonesia Melissa Kowara.
Andini Rizky Lestari
Kontributor GenSINDO
Universitas Persada Indonesia YAI
(ita)
tulis komentar anda