'Pohon Sakti' Ulin Tak Lagi Dilindungi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:57 WIB
loading...
A A A
'Pohon Sakti' Ulin Tak Lagi Dilindungi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Foto: KLHK

Setelah dua tahun berlalu, petisi dan seruan dari warganet akhirnya didengar oleh pihak kementerian pada 2020. Melalui laman petisi, pembuat petisi, Ragil menyampaikan kabar baik ini. Ia mendapatkan informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana untuk merevisi daftar jenis yang dilindungi.

Kabar ini memberikan—setidaknya—angin segar karena pohon ulin dan sembilan flora lainnya memiliki peluang untuk kembali dilindungi. Tidak seperti penetapan UU sebelumnya, proses revisi ini kabarnya disusun berdasarkan masukan dari lembaga maupun perorangan berdasarkan tinjauan ilmiah.

Baca Juga: Suka Minum dari Botol Plastik? Ini Bahayanya yang Harus Diketahui

Kriteria-kriteria yang sudah ada pun akan dipertimbangkan kembali dan melihat dari berbagai aspek. Kriteria yang digunakan di antaranya adalah jumlah populasi yang semakin sedikit, adanya penurunan tajam pada jumlah populasi di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Alifia Putri Yudanti
Kontributor GenSINDO
Universitas Indonesia
Twitter: @shcsei
(ita)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)