5 Bentuk Diskriminasi yang Sering Terjadi di Indonesia
Sabtu, 27 Juni 2020 - 12:00 WIB
JAKARTA - Indonesia gak bebas dari praktik-praktik diskriminasi yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Mulai dari sulitnya beribadah bagi pemeluk agama minoritas di beberapa wilayah, mahasiswa perempuan yang dibatasi ruang geraknya, sampai diskriminasi pada kelompok marjinal atau terpinggirkan yang selalu dianggap biasa dan akhirnya menjadi sebuah kelaziman.
Berikut ini beberapa jenis diskriminasi yang kasusnya banyak bermunculan di Indonesia.
1. DISKRIMINASI RAS/ETNIS
Foto: Adobe Stock
Ada Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras/etnis, tapi Komnas HAM mencatat ada 101 pelanggaran ras dan etnis selama 2011-2018. Kasusnya mulai dari pembatasan terhadap pelayanan publik, maraknya politik etnisitas/identitas, pembubaran ritual adat, diskriminasi atas hak kepemilikan tanah bagi kelompok minoritas, dan akses ketenagakerjaan yang belum berkeadilan.
2. DISKRIMINASI GENDER
Foto: Bigstock
Negara telah mendirikan Komnas Perempuan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan hak-haknya. Namun pada 2018, masih tercatat 421 kebijakan tingkat nasional maupun daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dan juga kelompok rentan lainnya.
3. DISKRIMINASI AGAMA
Foto: iStockphoto.com
Pada tahun 2018, SETARA Institute mencatat terdapat 109 peristiwa yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran bukan cuma hanya berasal dari kalangan masyarakat biasa, tapi ada juga yang melibatkan oknum negara.
4. DISKRIMINASI TERHADAP DIFABEL
Foto: dreamstime.com
Mulai dari sulitnya beribadah bagi pemeluk agama minoritas di beberapa wilayah, mahasiswa perempuan yang dibatasi ruang geraknya, sampai diskriminasi pada kelompok marjinal atau terpinggirkan yang selalu dianggap biasa dan akhirnya menjadi sebuah kelaziman.
Berikut ini beberapa jenis diskriminasi yang kasusnya banyak bermunculan di Indonesia.
1. DISKRIMINASI RAS/ETNIS
Foto: Adobe Stock
Ada Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi ras/etnis, tapi Komnas HAM mencatat ada 101 pelanggaran ras dan etnis selama 2011-2018. Kasusnya mulai dari pembatasan terhadap pelayanan publik, maraknya politik etnisitas/identitas, pembubaran ritual adat, diskriminasi atas hak kepemilikan tanah bagi kelompok minoritas, dan akses ketenagakerjaan yang belum berkeadilan.
2. DISKRIMINASI GENDER
Foto: Bigstock
Negara telah mendirikan Komnas Perempuan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan hak-haknya. Namun pada 2018, masih tercatat 421 kebijakan tingkat nasional maupun daerah yang diskriminatif terhadap perempuan dan juga kelompok rentan lainnya.
3. DISKRIMINASI AGAMA
Foto: iStockphoto.com
Pada tahun 2018, SETARA Institute mencatat terdapat 109 peristiwa yang melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pelanggaran bukan cuma hanya berasal dari kalangan masyarakat biasa, tapi ada juga yang melibatkan oknum negara.
4. DISKRIMINASI TERHADAP DIFABEL
Foto: dreamstime.com
tulis komentar anda