Mengenal Carceral Feminism, saat Korban Kekerasan malah Jadi Tersangka

Rabu, 02 Juni 2021 - 18:38 WIB
Negara seringkali gagap dalam kasus terkait gender, yang malah menempatkan korban sebagai tersangka. Foto/StockSnap
JAKARTA - Pada 19 Mei lalu, sebuah akun Twitter @GeorgeNewHouse membuat cuitan yang berisi ajakan untuk menandatangani petisi. Petisi tersebut berisi tentang permintaan penyidikan atas kematian seorang bayi yang terpaksa harus ditinggal oleh ibunya.

Dijelaskan bahwa sang ibu ditangkap oleh polisi, padahal ia adalah korban kekerasan rumah tangga.

Cuitan tersebut tentu memunculkan banyak reaksi atas keterlibatan pihak berwenang yang menggunakan kekuasaan koersifnya. Mereka justru menangkap korban kekerasan, bukan pelakunya.



Foto:Twitter @GeorgeNewHouse



Alih-alih diperlakukan sebagai korban, polisi memperlakukan perempuan tersebut sebagai pelaku. Hal itu tentu memberikan konsekuensi yang sangat tragis untuk bayinya. Ia tidak diasuh dengan baik oleh polisi hingga akhirnya harus berujung kematian.

Terkait kasus ini, ada istilah yang dinamakan carceral feminism. Iniadalah upaya untuk menggunakan hukuman penjara pada kasus yang berhubungan dengan isu gender . Gerakan ini melihat upaya institusi negara, seperti polisi sebagai solusi yang tepat untuk mengatasi isu kekerasan berbasis gender .

Selain itu, gerakan ini juga punya keyakinan bahwa hukuman penjara yang lebih keras dan lama akan membantu menyelesaikan masalah kekerasan berbasis gender. Fokus pada gerakan ini adalah penangkapan pada korban, bukan pelaku kekerasan yang sesungguhnya.

AWAL MULA CARCERAL FEMINISM



Foto:Barnard Edu



Frasa ini pertama kali dimunculkan oleh Elizabeth Bernstein, profesor studi perempuan dan sosiologi di Barnard. Frasa ini muncul dalam artikelnya yang terbit pada 2007 berjudul “ The Sexual Politics of the 'New Abolitionism '”.

Elizabeth menggambarkan carceral feminisme sebagai kegagalan untuk mengatasi kondisi ekonomi yang menjadi akar dari kekerasan gender. "Neoliberalisme telah membentuk perubahan "carceral" dalam gerakan advokasi feminis yang sebelumnya diselenggarakan untuk memperjuangkan keadilan," tulisnya.

Baca Juga: 9 Istilah dalam Feminisme yang Perlu Kamu Tahu

ALASAN GERAKAN INI BANYAK DITENTANG



Foto: Getty Images

Seperti kasus di atas, dapat dilihat bahwa terkadang hukum yang dibuat negara tidak bisa melindungi korban dan keluarga. Justru korban yang mendapatkan hukuman, sementara pelaku masih bebas berkeliaran.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. SINDOnews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More