AJI: Pers Mahasiswa Tidak Boleh Dihalangi saat Laksanakan Tugasnya

Kamis, 15 Oktober 2020 - 22:55 WIB
Anggota pers kampus atau pers mahasiswa semestinya punya hak yang sama dengan jurnalis media massa. Foto/Mihajlo Maricic, Getty Images
JAKARTA - Pada Kamis (10/8) seluruh mahasiswa mengadakan aksi turun ke jalan untuk menolak UU Omnimbus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Tak hanya mahasiswa aksi ini juga diikuti oleh buruh dan aktivis lingkungan di beberapa daerah. Aksi unjuk rasa ini tidak berjalan mulus karena terjadi kekerasan serta penangkapan terhadap jurnalis dan beberapa anggota pers mahasiswa.

Sasmito dari tim advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengungkapkan anggota lembaga pers mahasiswa yang ditahan berdasarkan data yang sudah terverifikasi jumlahnya 6 orang berdasarkan laporan dari AJI kota.



Dari seluruh kasus yang diterima oleh AJI, pelakunya adalah kepolisian. “Polisi menjadi lawan kebebasan pers,” ungkap Sasmito.



Foto:freedomforuminstitute.org

AJI sangat menyangkan adanya kasus penangkapan dan juga kekerasan kepada jurnalis maupun anggota pers mahasiswa (persma). ( )

“Dalam Undang-Undang Pers pasal 1 ayat 4 yaitu wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Teman-teman persma rutin mengikuti kegiatan jurnalistik, itu sudah bisa dikatakan sebagai wartawan," ujarnya.

Selanjutnya, Sasmito juga menyebut pasal 4 ayat 3, yaitu menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Juga pasal 8, yaitu dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Jadi merujuk dari tiga pasal tersebut, presma juga termasuk wartawan dan harus dilindungi,” kata Sasmito tegas, sambil menambahkan bahwa para mahasiswa ditahan kurang lebih dua hari di Polda Metro Jaya dan kini sudah dibebaskan.



Foto: badahos

Saat ini, Dewan Pers membagi kuadran media menjadi dua. Kuadran 1 adalah perusahaan media yang berbadan hukum, sementara Kuadaran 2 adalah pers komunitas.

Pers kampus atau persma masuk ke dalam Kuadran 2 yaitu. Menurutnya, pers kampus berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama, dan tidak boleh dihalang-halangi dalam melaksanakan tugasnya. ( )

“Saya menyarankan pers kampus yang mengalami kekerasan supaya melapor ke kepolisian. Ini merujuk pada pasal 18 Undang-Undang Pers. AJI pun telah melakukan pendampingan kepada pers kampus," kata Sasmito.

Sejauh ini, AJI juga berupaya melakukan pendampingan kepada jurnalis profesional dan anggota pers mahasiswa. Juga melakukan pendampingan, konsuling kepada jurnalis yang mengalami kekerasan serta intimidasi, termasuk juga memberikan pelatihan kepada para jurnalis, termasuk anggota pers mahasiswa.

Safitri Rochmah

Kontributor GenSINDO

Universitas Al-Azhar Indonesia

Instagram: @safitri.rochmah
(it)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More