'Pohon Sakti' Ulin Tak Lagi Dilindungi, Bagaimana Nasib Selanjutnya?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 16:57 WIB
Effendi, ketua adat baru mendapatkan informasi tersebut dari warga karena telah memasuki wilayah adat. Ia juga mendapat informasi lain bahwa perusahaan tersebut sedang melakukan pembersihan lahan untuk ditanami sawit. Dijelaskan bahwa PT SML ternyata telah mengantongi hak guna usaha dari KLHK. Oleh karena itu, lokasi penebangan kayu ulin tersebut dimiliki oleh PT SML secara hukum.

Effendi pun tak tinggal diam. Ia berusaha mengajukan permohonan pengakuan tanah wilayah adat mereka itu ke Badan Registrasi Wilayah Adat di Bogor. Bahkan mereka juga mengirim surat ke KLHK dan Kantor Staf Presiden. Namun hanya angin kosong yang didapat.

RESPON DARI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN



Foto: KLHK

Setelah dua tahun berlalu, petisi dan seruan dari warganet akhirnya didengar oleh pihak kementerian pada 2020. Melalui laman petisi, pembuat petisi, Ragil menyampaikan kabar baik ini. Ia mendapatkan informasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana untuk merevisi daftar jenis yang dilindungi.

Kabar ini memberikan—setidaknya—angin segar karena pohon ulin dan sembilan flora lainnya memiliki peluang untuk kembali dilindungi. Tidak seperti penetapan UU sebelumnya, proses revisi ini kabarnya disusun berdasarkan masukan dari lembaga maupun perorangan berdasarkan tinjauan ilmiah.

Baca Juga: Suka Minum dari Botol Plastik? Ini Bahayanya yang Harus Diketahui

Kriteria-kriteria yang sudah ada pun akan dipertimbangkan kembali dan melihat dari berbagai aspek. Kriteria yang digunakan di antaranya adalah jumlah populasi yang semakin sedikit, adanya penurunan tajam pada jumlah populasi di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Alifia Putri Yudanti

Kontributor GenSINDO

Universitas Indonesia

Twitter: @shcsei
(ita)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More