Ini Risiko Jika Data Pribadi Kita Disalahgunakan di Internet!

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:02 WIB
BELUM ADA SANKSI UNTUK TOKOPEDIA



Bagaimana langkah regulator terhadap dugaan kebocoran data Tokopedia? Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta Tokopedia melakukan investigasi internal.

Menteri Kementerian Kominfo, Johnny G. Plate juga meminta Tokopedia melakukan tiga hal. Pertama, segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terikat aturan Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Di peraturan tersebut ada ketentuan sanksi apabila penyelenggara, dalam hal ini Tokopedia, melanggar ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut. Meski demikian, lembaga terkait harus menentukan apakah unsur-unsur pelanggarannya memang terpenuhi.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR terkait RUU PDP. Dan saat ini proses politik di DPR sedang berjalan. “RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” tutup Menteri Johnny.
(dan)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. SINDOnews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More