Badan Audit Kemahasiswaan, Lembaga Penting tapi Masih Langka di Kampus

Selasa, 11 Agustus 2020 - 22:00 WIB
Badan Audit Kemahasiswaan jadi lembaga yang sangat diperlukan untuk menjalankan pengawasan penggunaan anggaran di kampus. Foto/Pixabay
JAKARTA - Badan Audit Kemahasiswaan, kamu pernah denger, gak? atau masih belum tahu itu apa? Emang audit itu apa, sih?

Audit didefinisikan sebagai proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti terkait informasi pada laporan keuangan untuk melihat apakah informasi yang tertera sesuai dan wajar atau gak berdasarkan standar yang sudah ditetapkan.

Mengacu pada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, lembaga eksaminatif (inspektif) tingkat kampus inipunya tugas dan wewenang dalam memeriksa dan mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan lembaga kemahasiswaan yang ada di kampus.

Meski sifatnya penting, sayangnya belum banyak kampus yang punya Badan Audit Kemahasiswaan (BAK). ( )



Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai salah satu kampus yang punya BAK Keluarga Mahasiswa (KM) UGM, saat ini menargetkan menyisir laporan keuangan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) danMajelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) tingkat universitas.

"Tapi untuk ke depannya, kami berencana sampai dengan lembaga tingkat departemen dan prodi”, ujarKetua BAK KM UGM 2020, Muhammad Farrel.



Foto: Pixabay

Sedangkan auditor BAK Kema Universitas Pandjajaran (Unpad) 2020, Gabriella Roselin menuturkan bahwa BAK Kema Unpad tahun ini masih dalam proses pengembangan sasaran audit lembaga kemahasiswaan tingkat universitas.

Yang akan disasar BAK Kema Unpad adalah BEM), Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Mahkamah Mahasiswa (MM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Majelis Wali Amanat-Wakil Mahasiswa (MWA-WM), dan Badan Pemilihan Raya Mahasiswa (Prama).

Di dua universitas negeri tersebut, BAK tingkat universitas sudah diakui secara hukum. BAK KM UGM secara resmi baru dibentuk April 2020 lalu, yang diatur dalam peraturan mahasiswa KM UGM Nomor 1 Tahun 2020. ( )

Sementara BAK Kema Unpad dibentuk sejak 2011 dan diatur dalam produk hukum peraturan mahasiswa Kema Unpad Nomor 1 Tahun 2016 Bab 2 Pasal Ayat 1. Namun, untuk legalitas dari rektorat, kedua lembaga universitas ini masih dalam proses pengajuan birokrasi.

Cegah Indikasi Kecurangan

Urgensi Badan Audit Kemahasiswaan untuk dibentuk muncul karena adanya rasa khawatir pada probabilitas terburuk yang bisa terjadi pada pengelolaan laporan keuangan lembaga kemahasiswaan di universitas.

“Pengelolaan keuangan ada beberapa aspek yang sangat rawan, walaupun nilainya tidak terlalu material. Dana yang diperoleh rektorat, dan pelaporan pengeluaran yang diperoleh dari Ditmawa dikhawatirkan adanya indikasi kecurangan, walaupun belum ada kasusnya,” ungkap Farrel yang kini duduk di semester 7 jurusan Akuntansi UGM.



Foto: Pixabay

Rose juga mengungkapkan pentingnya kehadiran lembaga ini sebagai lembaga yang dibutuhkan untuk hadir di tengah lembaga kemahasiswaan tingkat universitas.

“BAK diharapkan bisa menciptakan lingkungan keuangan di Kema Unpad yang akuntabel, profesional, dan transparan,” tambahnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More