RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Kamis, 12 Maret 2020 - 22:15 WIB
RUU Omnibus Law, Untuk...
RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?
A A A
Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan diskusi dengan tema “Polemik Omnibus Law: RUU Cipta Lapangan Kerja, Untuk Apa dan Siapa” di Aula Student Center, Rabu, (11/3).

Omnibus Law adalah Undang-Undang (UU) sapu gagat atau penggabungan dari beberapa UU yang dibuat dengan tujuan menyederhanakan UU sebelumnya yang dianggap kurang fleksibel.

Sementara itu, pihak yang kontra RUU ini menyebut Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dinilai tidak memihak pada rakyat dan membahayakan demokrasi politik, ekonomi, ekologi, dan tatanan hukum.

RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Foto: Anisa Khairani

Menurut Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan dan Kependudukan, mengatakan RUU ini masuk dalam kewenangan DPR dalam membuat undang-undang.

Pemerintah menganggap sangat serius RUU ini. Bagi DPR akan dibahas sungguh serius. Sebuah desain baru dari sistem perekonomian Indonesia.

"Materi ini melibatkan lebih dari satu komisi karena harus dapat persetujuan yang menyangkut beberapa komisi. RUU ini dirancang sedemikian rupa supaya tidak ada pihak yang dirugikan termasuk rakyat kecil," tuturnya.

RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Foto: Anisa Khairani

Sementara menurut Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Ellena Ekarahendy, kondisi ini bagi pekerja muda dan calon pekerja akan dirugikan lewat sistem pemagangan. Sistem magang membuat mereka menerima upah jauh dari layak.

Atas dasar itu semua, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga mengampanyekan RUU Cipta Lapangan Kerja sebagai "RUU Cilaka", yang mirip dengan diksi "celaka" alias malang, sial, dan hal-hal yang berkonotasi negatif.

Naskah akademik dan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja belum dapat ditemukan di mana pun. Biasanya diunggah di laman kementerian atau DPR.

Sejauh ini, Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Kemenkumham, merekomendasikan sejumlah pasal dalam UU 13/2003 diubah atau dicabut.

RUU Omnibus Law, Untuk Apa dan Siapa?

Foto: Instagram @ranita_UIN

Misalnya peraturan soal outsourcing, Pasal 64-66. Disebutkan bahwa tiga pasal outsourcing pada UU 13/2003 "tidak layak dipertahankan" dan "dibutuhkan undang-undang tersendiri tentang outsourcing."

Kemudian soal cuti haid, Pasal 81, yang direkomendasikan dicabut karena menurut mereka "dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman, rasa sakit karena haid dapat dihindari dengan meminum obat anti nyeri."

Beberapa Aliansi Mahasiswa Ciputat ikut menolak RUU Cilaka karena dianggap mempertaruhkan nasib buruh dan mengancam ekologi melalui penghapusan izin lingkungan.

Anisa Khairani
Kontributor GenSINDO
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @anisakh007
(her)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0704 seconds (0.1#10.140)