Transaksi Lintas Negara Lebih Mudah lewat Pembayaran Digital

Senin, 28 November 2022 - 03:00 WIB
loading...
Transaksi Lintas Negara Lebih Mudah lewat Pembayaran Digital
Pembayaran digital lewat QRIS memudahkan terjadinya transaksi lintas negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Warga Indonesia termasuk salah satu yang banyak menggunakan internet, salah satunya untuk transaksi pembayaran secara online.

Transaksi online memberikan kemudahan kepada pembeli untuk melakukan pembelian barang atau jasa sekaligus menjadi keuntungan bagi penjual. Pembayaran secara online menjadi kemudahan bagi pembeli karena tidak perlu membawa ataupun mengeluarkan uang secara tunai, tidak takut ketika mendapatkan kembalian kurang, atau kembalian diganti dengan barang lain (misalnya, permen), serta meminimalisir peningkatan tersebarnya uang palsu.

Pembayaran secara online bisa menggunakanQuick Response Code Indonesia Standard (QRIS), DANA, transfer M-banking, OVO, dan lainnya. QRIS adalah standar QR kode pembayaran untuk sistem pembayaran secaraonlineyang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI). .

Melalui QRIS, pembayaran digital dilakukan melalui aplikasi uang elektronikserver based, mobile bankingatau dompet elektronik. Penyedia layanan uang elektronik ini meningkatkan kemudahan penggunaan serta memperhatikan risiko yang dapat terjadi kepada pengguna dan calon pengguna. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan penggunaan uang elektronik atau QRIS secara signifikan dan dilakukan secara bertahap.

Tak cuma itu,Bank Indonesia (BI) dan Bank of Thailand (BoT) juga telah mengumumkan perpindahan dari fase piloting ke fase implementasi cross border QR payment linkagepada 17 Agustus 2021. Untuk tahap implementasi, penyelenggara sistem pembayaran dari kedua negara telah bergabung dalam proyek ini.

Pengguna dari Indonesia dan Thailand dapat menggunakan aplikasi pembayaran seluler mereka untuk memindai QR Thailand dan QRIS untuk membayar transaksi di merchant. Selain itu BI dan BoT setuju untuk memulai konektivitas pembayaran lintas batas dengan modalitas berbasis pembayaran cepat untuk transfer lintas batas.

Sementara itu, DANA merupakan dompet digital pertama di Indonesia yang menerapkan QR antarnegara, dengan teknologi dan platform ekologi terbuka. DANA memiliki infrastruktur untuk memfasilitasi proses onboarding independen untuk mitra dari semua ukuran.

Bank Indonesia mempercayakan DANA sebagai satu-satunya penyedia layanan pembayaran nonbank untuk pembayaran lintas batas kode QR. DANA berperan sebagai penerbit dan pengakuisisi dalam pembayaran lintas batas.

Pengguna aplikasi DANA yang bepergian ke Thailand pun kini dapat menikmati kemudahan membayar dengan berbagai merchant di Thailand. Sama seperti merchant Bangkok Bank, pengguna dari Indonesia dapat memindai QR code di merchant melalui aplikasi DANA.

Begitu juga dengan wisatawan Thailand yang datang ke Indonesia dan berbelanja di merchant QRIS DANA dapat dengan mudah membayar di merchant tersebut melalui aplikasi pembayaran mereka. Hingga saat ini, DANA memiliki lebih dari 23,5 juta merchant yang tergabung dalam jaringan QRIS nasional, termasuk 500.000 mitra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain bekerja sama dengan Bank of Thailand, Bank Indonesia akan terus meningkatkan akses interkoneksi di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Salah satu faktor perkembangan ekonomi di negara lain dipengaruhi oleh pengaturan dalam sistem pembayaran. Maka dari itu, tugas BI untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dapat terkendali dengan baik, menentukan penggunaan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh Bank Indonesia, serta memberikan persetujuan izin atas penyelenggaraan sistem pembayaran seperti sistem pembayaran tunai maupun non tunai.

Selain itu, ada juga wewenang untuk mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti bank atau lembaga keuangan lain untuk melaporkan kegiatan usahanya dan untuk melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan, pengembangan, dan pengawasan sistem pembayaran. Bank Indonesia juga memiliki empat prinsip dasar dalam fungsi sistem pembayaran, yaitu prinsip pengendalian risiko, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.

GenBI
Ni Luh Putu Merlina Dhamayanti
Universitas Pendidikan Ganesha
(ita)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)