Curhat Pengguna Pinjol, dan Tips Aman Meminjam Uang secara Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) kini tengah marak di tengah masyarakat. Namun kalau tidak bijak dalam pelaksanaannya, malah bisa bikin peminjamnya buntung.
Nasib sial bisa dialami kalau meminjam lewat pinjol ilegal. Ini karena peminjam akan terjerat bunga yang tinggi, bahkan nilai bunganya sampai 4% per hari dan biaya administrasinya mencapai 40%. Hal ini sangat jauh dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerapkan bunga 0,8% per harinya.
Pinjol ilegal biasanya melakukan aksi dengan mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp. Mereka membuat syarat peminjaman yang mudah, seperti hanya tinggal mengirim KTP dan nomor ponsel saja.
Sementara pinjol legal yang terdaftar di OJK membutuhkan persyaratan yang lebih banyak, misalnya slip gaji atau NPWP. Selain itu, pinjol legal hanya bisa diakses lewat platform resmi.
Foto: Freepik
Oktyas, seorang ibu rumah tangga di Jakarta Barat menceritakan pengalaman buruknya meminjam lewat pinjol ilegal. Saat meminjam, dia tahu bahwa perusahaan yang menawarkan tidak terdaftar di OJK, tapi dia terpaksa karena tak lagi punya uang karena bisnis offline-nya terdampak pandemi COVID-19, sementara bantuan dari pemerintah tidak kunjung ada.
“Awal-awal corona saya ajukan pinjaman ke enam aplikasi yang di-blacklist OJK,” tutur Oktyas yang meminjam Rp500.000 hingga Rp800.000 untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Ada satu aplikasi sebenarnya yang saya ajukan Rp1 juta dan disetujui. Tapi yang cair hanya Rp800.000. Anehnya, tagihan ditambah bunganya Rp1,5 juta. Bunganya Rp500.000, jadi pinjamannya Rp1 juta,” keluhnya.
Baca Juga: 3 Teknik Mengelola Keuangan untuk Dicoba Gen Z
Oktyas mengungkapkan, memang ada pinjol ilegal yang meminta data pribadinya. Dia setuju memberikan, tapi belakangan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, Oktyas kaget karena seluruh data kontak yang ada di ponsel maupun foto-foto dalam galeri diretas dan diakses pinjol ilegal tersebut.
Berikutnya, hampir seluruh nomor kontak dihubungi oleh pihak pinjol ilegal. Mulai dari keluarganya, tetangga, kenalan, maupun teman semasa sekolah dulu dihubungi. Oktyas pun diteror untuk segera mengembalikan pinjaman. Teror dilakukan baik lewat telepon maupun pesan singkat. Ucapan makian tiada hentinya keluar dari si mulut penagih.
Foto: Unsplash
Si penagih juga meneror Oktyas dengan menyebarkan data pribadinya disertai kalimat, misalnya, “Dicari Oktyas, buronan yang telah membawa kabur uang dengan jumlah sekian”.
“Malu banget waktu itu. Secara psikologis, saya juga sangat terpukul. Orang-orang yang terima pesan singkat atau ditelepon itu hubungi saya. Saya datangi satu per satu yang saya bisa, kemudian saya jelaskan duduk masalah seperti apa, saya jujur, dan minta maaf,” ungkapnya.
Lain halnya dengan YK, 18, yang pernah menggunakan jasa pinjol legal. Ketika itu ia meminjam uang Rp500 ribu untuk keperluan sekolahnya. Sebelum melakukan pinjaman online, ia mengecek terlebih dahulu di situs web resmi ojk.go.id. Ia mengaku meminjam uang dengan tenor 6 bulan, dengan pembayaran sekitar Rp100 ribu per bulan. Semua berhasil ia lunasi.
Mayoritas Pengguna Pinjol Anak Muda
Data yang dirilis oleh OJK untuk periode Agustus 2021, mayoritas pengguna pinjol adalah penduduk berusia 19-34 tahun. Usia peminjam di bawah 19 tahun diketahui berjumlah 6.490 rekening penerima pinjaman dengan total pinjaman macet Rp4,90 miliar. Untuk usia 35-54 tahun, terdapat 84.282 rekening penerima pinjaman dengan pinjaman macet mencapai Rp119,04 miliar.
Nah, agar kamu tidak terjebak utang saat menggunakan jasa pinjol, tips dari Kominfo perlu kami ingat. Selain menghindari tawaran utang yang mencolok dan mengecek di situs web ojk.go.id, kamu juga mesti mengecek jejak digital perusahaan pemberi pinjaman.
Berikutnya, hindari meminjam dengan fee besar. Jangan mudah percaya iklan yang aneh dan mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu. Pastikan tawaran fee yang diminta tidak besar dan normal. Selain itu, kamu juga mesti membaca syarat dan ketentuan dengan teliti.
Foto: Sindonews
Nasib sial bisa dialami kalau meminjam lewat pinjol ilegal. Ini karena peminjam akan terjerat bunga yang tinggi, bahkan nilai bunganya sampai 4% per hari dan biaya administrasinya mencapai 40%. Hal ini sangat jauh dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerapkan bunga 0,8% per harinya.
Pinjol ilegal biasanya melakukan aksi dengan mengirim pesan lewat SMS atau WhatsApp. Mereka membuat syarat peminjaman yang mudah, seperti hanya tinggal mengirim KTP dan nomor ponsel saja.
Sementara pinjol legal yang terdaftar di OJK membutuhkan persyaratan yang lebih banyak, misalnya slip gaji atau NPWP. Selain itu, pinjol legal hanya bisa diakses lewat platform resmi.
Foto: Freepik
Oktyas, seorang ibu rumah tangga di Jakarta Barat menceritakan pengalaman buruknya meminjam lewat pinjol ilegal. Saat meminjam, dia tahu bahwa perusahaan yang menawarkan tidak terdaftar di OJK, tapi dia terpaksa karena tak lagi punya uang karena bisnis offline-nya terdampak pandemi COVID-19, sementara bantuan dari pemerintah tidak kunjung ada.
“Awal-awal corona saya ajukan pinjaman ke enam aplikasi yang di-blacklist OJK,” tutur Oktyas yang meminjam Rp500.000 hingga Rp800.000 untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Ada satu aplikasi sebenarnya yang saya ajukan Rp1 juta dan disetujui. Tapi yang cair hanya Rp800.000. Anehnya, tagihan ditambah bunganya Rp1,5 juta. Bunganya Rp500.000, jadi pinjamannya Rp1 juta,” keluhnya.
Baca Juga: 3 Teknik Mengelola Keuangan untuk Dicoba Gen Z
Oktyas mengungkapkan, memang ada pinjol ilegal yang meminta data pribadinya. Dia setuju memberikan, tapi belakangan saat jatuh tempo pengembalian pinjaman, Oktyas kaget karena seluruh data kontak yang ada di ponsel maupun foto-foto dalam galeri diretas dan diakses pinjol ilegal tersebut.
Berikutnya, hampir seluruh nomor kontak dihubungi oleh pihak pinjol ilegal. Mulai dari keluarganya, tetangga, kenalan, maupun teman semasa sekolah dulu dihubungi. Oktyas pun diteror untuk segera mengembalikan pinjaman. Teror dilakukan baik lewat telepon maupun pesan singkat. Ucapan makian tiada hentinya keluar dari si mulut penagih.
Foto: Unsplash
Si penagih juga meneror Oktyas dengan menyebarkan data pribadinya disertai kalimat, misalnya, “Dicari Oktyas, buronan yang telah membawa kabur uang dengan jumlah sekian”.
“Malu banget waktu itu. Secara psikologis, saya juga sangat terpukul. Orang-orang yang terima pesan singkat atau ditelepon itu hubungi saya. Saya datangi satu per satu yang saya bisa, kemudian saya jelaskan duduk masalah seperti apa, saya jujur, dan minta maaf,” ungkapnya.
Lain halnya dengan YK, 18, yang pernah menggunakan jasa pinjol legal. Ketika itu ia meminjam uang Rp500 ribu untuk keperluan sekolahnya. Sebelum melakukan pinjaman online, ia mengecek terlebih dahulu di situs web resmi ojk.go.id. Ia mengaku meminjam uang dengan tenor 6 bulan, dengan pembayaran sekitar Rp100 ribu per bulan. Semua berhasil ia lunasi.
Mayoritas Pengguna Pinjol Anak Muda
Data yang dirilis oleh OJK untuk periode Agustus 2021, mayoritas pengguna pinjol adalah penduduk berusia 19-34 tahun. Usia peminjam di bawah 19 tahun diketahui berjumlah 6.490 rekening penerima pinjaman dengan total pinjaman macet Rp4,90 miliar. Untuk usia 35-54 tahun, terdapat 84.282 rekening penerima pinjaman dengan pinjaman macet mencapai Rp119,04 miliar.
Nah, agar kamu tidak terjebak utang saat menggunakan jasa pinjol, tips dari Kominfo perlu kami ingat. Selain menghindari tawaran utang yang mencolok dan mengecek di situs web ojk.go.id, kamu juga mesti mengecek jejak digital perusahaan pemberi pinjaman.
Berikutnya, hindari meminjam dengan fee besar. Jangan mudah percaya iklan yang aneh dan mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu. Pastikan tawaran fee yang diminta tidak besar dan normal. Selain itu, kamu juga mesti membaca syarat dan ketentuan dengan teliti.
Foto: Sindonews