Pria yang Menginspirasi Film 'Miracle in Cell No.7' Disiksa agar Mengaku sebagai Pembunuh

Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:52 WIB
Film drama komedi laris Miracle in Cell No. 7 terinspirasi dari kisah memilukan Jeong Won-seop. Foto/Next Entertainment World
SEOUL - Episode terbaru "The Story of the Day, Biting the Tail" season ke-2 membagikan cerita memilukan tentang mantan narapidana yang menginspirasi film laris "Miracle in Cell No. 7".

Sang pria yang bernama Jeong Won-seop berusia 38 tahun saat ditangkap karena tuduhan melakukan pelecehan seksual dan membunuh seorang bocah perempuan berusia sembilan tahun pada 1972.

Mengutip Koreaboo , korban adalah anak dari pejabat tinggi di kepolisian, hingga polisi terdesak untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

Dalam program yang tayang di SBS itu, diungkapkan bahwa untuk mendapatkan pengakuan Jeong Won-seop, polisi menyiksanya dengan metode waterboard, yaitu metode ekstrem yang umumnya dilakukan pada tahanan perang atau politik.





Foto: SBS

Dengan hanya memakai celana dalam, Won-seop ditempatkan dalam posisi kepala di bawah dan ditutupi kain. Wajahnya lalu disiram dengan air yang sudah dicampur cabai. Saat ini dilakukan, maka Won-seop akan merasakan sensasi seperti orang yang tenggelam.

Karena tak tahan dengan siksaan ekstrem yang diterimanya, akhirnya Won-seop mengaku telah melakukan kejahatan yang dituduhkan padanya. Dia lalu dipenjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Brazen Bull, Mesin Pembunuh Keji Andalan Raja Tiran Yunani Kuno

Mengutip Huffington Post Korea , Won-seop juga pernah meminta keadilan ditegakkan dengan mengajukan pengadilan ulang. Beberapa saksi yang dulu terlibat juga mengakui bahwa mereka ditekan polisi untuk memberatkan posisi Won-seop saat itu. Namun karena perubahan kesaksian yang dilakukan setelah 30 tahun dianggap tidak valid, maka permohonan pengadilan ulang pun ditolak.



Foto: SBS

Barulah pada 2005 ada secercah titik terang. Lembaga Committee for Reconciliation of Past Affairs for Truth and Reconciliation didirikan di Korea Selatan, dan meninjau ulang kasus Won-seop. Pada 28 November 2008 - 36 tahun setelah kejadian - pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Won-seop tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan.

Pengadilan juga memerintahkan negara membayar 960 juta won (Rp12,4 miliar) sebagai kompensasi kepada Won-seop. Meski angka ini sangat kecil dibandingkan kerugian material dan nonmaterial yang dialami Won-seop dan keluarganya, tapi pemerintah tidak harus membayarnya sekaligus, melainkan bisa dicicil empat kali.

Baca Juga: Bukan cuma Laki-laki dan Perempuan, Ini Lima Gender dalam Budaya Bugis

Won-seop juga mengajukan kompensasi sebesar 2,6 miliar won (Rp33,5 miliar), tapi pengadilan menolak permintaan tersebut.

Setelah itu, kesehatan Won-seop menurun drastis. Dia mengalami pendarahan otak dan perlahan kehilangan ingatannya karena demensia.



Foto: SBS

Jeong Won-seop akhirnya meninggal pada 28 Maret 2021, tanpa sepeser pun uang kompensasi diterimanya.
(ita)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More