Video Via Vallen Plagiat IU? Ini Batasan Plagiat Versi Hukum Indonesia

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:59 WIB
“Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap …”

Pada pasal tersebut juga tertulis kalau kita tidak mau terjerat UUHC, kita harus menulis sumber karya orang lain yang kita gunakan secara lengkap dan digunakan hanya untuk keperluan pendidikan, penulisan, karya ilmiah, keamanan, pemerintahan, pertunjukan, dan pementasan yang tidak dipungut biaya. Namun lebih baik untuk meminta izin kepada sang pencipta karya yang akan kita gunakan.

Untuk mengatur hukum hak cipta internasional, terdapat Konvensi Berne yang membahas perlindungan karya literatur dan seni. Konvensi ini telah ditandatangani banyak negara termasuk Indonesia.

Seluruh karya yang tercipta di dalam negara yang menandatangani Konvensi Berne, maka hak ciptanya dilindungi juga oleh Konvensi Berne. ( )

Dalam proses peradilan kasus hak cipta baik nasional maupun internasional - seperti kasus video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali - dapat diadili pada peradilan niaga dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun dalam penyelesaian kasus hak cipta dapat dilakukan mediasi, negosiasi, dan perjanjian sesuai hukum yang berlaku.

Lantas, apakah menurutmu video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali ini sudah pasti pelanggaran hak cipta dan bisa dituntut?

Peter Leonaldy ND

Kontributor GenSINDO

Universitas Indonesia

Instagram: @peterleonaldy
(it)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More