Kementerian Agama Instruksikan PTKIN Lakukan Pengurangan UKT, Berikut Penjelasannya
A
A
A
Pada 6 April lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) tentang kebijakan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa untuk semester ganjil tahun 2020/2021.
Surat edaran ini dibuat untuk merespons perekonomian masyarakat yang sedang tidak stabil akibat pandemi COVID-19. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
1. PENGURANGAN UKT MINIMAL 10 PERSEN
Rektor/ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT dengan besaran minimal 10 persen. Untuk pengurangan lebih dari 10 persen, pimpinan PTKIN bisa melakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
Foto: transferwise.com
2. BERLAKU UNTUK JENJANG S1, S2, DAN S3
Pada surat edaran ini juga dijelaskan bahwa hanya mahasiswa S1,S2 dan S3 saja yang bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan pengurangan UKT. Jadi, kebijakan ini gak berlaku untuk jenjang diploma dan profesi. Untuk mekanisme pengurangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sayangnya, sejak surat ini dikeluarkan, belum ada surat tindak lanjut dari rektor/pimpinan PTKIN terkait mekanisme dan prosedur kebijakan pengurangan UKT.
Karena itulah, salah satu PTKIN, yaitu dari para mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mendesak dan mengeluarkan petisi agar kebijakan rektor dipercepat.
Selain itu mahasiswa juga meminta supaya kampus memberikan subsidi data internet selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tuntutan ini diminta karena mahasiswa sudah membayar UKT, tapi tidak bisa mengakses fasilitas kampus.
Muhammad Firda Azil
Kontributor GenSINDO
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @mf_azil
Surat edaran ini dibuat untuk merespons perekonomian masyarakat yang sedang tidak stabil akibat pandemi COVID-19. Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut ini.
1. PENGURANGAN UKT MINIMAL 10 PERSEN
Rektor/ketua PTKIN melakukan pengurangan UKT dengan besaran minimal 10 persen. Untuk pengurangan lebih dari 10 persen, pimpinan PTKIN bisa melakukan dengan mempertimbangkan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
Foto: transferwise.com
2. BERLAKU UNTUK JENJANG S1, S2, DAN S3
Pada surat edaran ini juga dijelaskan bahwa hanya mahasiswa S1,S2 dan S3 saja yang bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan pengurangan UKT. Jadi, kebijakan ini gak berlaku untuk jenjang diploma dan profesi. Untuk mekanisme pengurangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sayangnya, sejak surat ini dikeluarkan, belum ada surat tindak lanjut dari rektor/pimpinan PTKIN terkait mekanisme dan prosedur kebijakan pengurangan UKT.
Karena itulah, salah satu PTKIN, yaitu dari para mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mendesak dan mengeluarkan petisi agar kebijakan rektor dipercepat.
Selain itu mahasiswa juga meminta supaya kampus memberikan subsidi data internet selama proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tuntutan ini diminta karena mahasiswa sudah membayar UKT, tapi tidak bisa mengakses fasilitas kampus.
Muhammad Firda Azil
Kontributor GenSINDO
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @mf_azil
(her)