Hati-Hati, Kasus Kekerasan Seksual Terus Meningkat!
A
A
A
Kekerasan seksual masih jadi pekerjaan rumah buat pemerintah dan masyarakat Indonesia. Kasus kekerasan yang dilaporkan pun terus meningkat tiap tahunnya.
Dikutip dari Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komnas Perempuan, pada 2019 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari kasus-kasus tersebut, ada 2.807 kasus kekerasan seksual di ranah rumah tangga dan privat.
Untuk kasus kekerasan seksual di internet (cyber), ada 35 kasus, naik pesat dari tahun lalu yang hanya 7 kasus. Sementara untuk kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, mayoritas (1320 kasus) dilakukan oleh pacar.
Foto: Getty Images
Perlu sekali digarisbawahi, bahwa ini hanyalah kasus yang dilaporkan. Sangat diyakini bahwa ini hanyalah puncak gunung es. Artinya, kasus yang dilaporkan cuma sebagian kecil saja dari banyak kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ada banyak alasan mengapa banyak kasus tidak dilaporkan. Selain karena malu, masih banyak orang yang tak paham tentang tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, ada 15 bentuk kekerasan seksual yaitu 1) perkosaan, 2) intimidasi seksual, 3) pelecehan seksual, 4) eksploitasi seksual, 5) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, 6) prostitusi paksa, 7) perbudakan seksual, 8) pemaksaan perkawinan, 9) pemaksaan kehamilan, 10) pemaksaan aborsi.
Lalu 11) pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, 12) penyiksaan seksual, 13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, 14) praktek tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan 15) kontrol seksual.
Foto: Shutterstock
Dari kelima belas bentuk tersebut, pelecehan seksual jadi yang paling sering dibicarakan di media sosial dan jadi kepedulian anak muda.
Menurut Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk fisik atau nonfisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengintip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperlihatkan organ seksual baik secara langsung atau menggunakan teknologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual, dan melakukan sentuhan fisik.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual dan jenis pelecehan seksual perlu sekali disosialisasikan kepada masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, agar lebih banyak lagi orang yang peduli terhadap kasus kekerasan seksual.
GenSINDO
Aulia Trisia
Universitas Negeri Jakarta
Dikutip dari Catatan Tahunan (CATAHU) 2020 Komnas Perempuan, pada 2019 ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari kasus-kasus tersebut, ada 2.807 kasus kekerasan seksual di ranah rumah tangga dan privat.
Untuk kasus kekerasan seksual di internet (cyber), ada 35 kasus, naik pesat dari tahun lalu yang hanya 7 kasus. Sementara untuk kasus kekerasan seksual dalam ranah privat, mayoritas (1320 kasus) dilakukan oleh pacar.
Foto: Getty Images
Perlu sekali digarisbawahi, bahwa ini hanyalah kasus yang dilaporkan. Sangat diyakini bahwa ini hanyalah puncak gunung es. Artinya, kasus yang dilaporkan cuma sebagian kecil saja dari banyak kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ada banyak alasan mengapa banyak kasus tidak dilaporkan. Selain karena malu, masih banyak orang yang tak paham tentang tindakan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Menurut Komnas Perempuan, ada 15 bentuk kekerasan seksual yaitu 1) perkosaan, 2) intimidasi seksual, 3) pelecehan seksual, 4) eksploitasi seksual, 5) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, 6) prostitusi paksa, 7) perbudakan seksual, 8) pemaksaan perkawinan, 9) pemaksaan kehamilan, 10) pemaksaan aborsi.
Lalu 11) pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, 12) penyiksaan seksual, 13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, 14) praktek tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan 15) kontrol seksual.
Foto: Shutterstock
Dari kelima belas bentuk tersebut, pelecehan seksual jadi yang paling sering dibicarakan di media sosial dan jadi kepedulian anak muda.
Menurut Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pelecehan seksual adalah perbuatan yang dilakukan dalam bentuk fisik atau nonfisik yang tidak dikehendaki dengan cara mengambil gambar, mengintip, memberikan isyarat bermuatan seksual, meminta seseorang melakukan perbuatan yang demikian pada dirinya, memperlihatkan organ seksual baik secara langsung atau menggunakan teknologi, melakukan transmisi yang bermuatan seksual, dan melakukan sentuhan fisik.
Bentuk-bentuk kekerasan seksual dan jenis pelecehan seksual perlu sekali disosialisasikan kepada masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, agar lebih banyak lagi orang yang peduli terhadap kasus kekerasan seksual.
GenSINDO
Aulia Trisia
Universitas Negeri Jakarta
(her)