Praktik Jual Beli Skripsi Makin Marak, Apa Perlu Dihapus aja?

Rabu, 11 Maret 2020 - 18:00 WIB
Praktik Jual Beli Skripsi...
Praktik Jual Beli Skripsi Makin Marak, Apa Perlu Dihapus aja?
A A A
Pada 2015 lalu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat itu, Mohamad Nasir, sempat memberikan wacana akan menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan bagi strata satu. Wacana ini melahirkan banyak pro dan kontra, jadi belum ada kejelasan sampai sekarang.

Wacana ini muncul karena makin maraknya kasus jual-beli skripsi di ranah perguruan tinggi. Syarat kelulusan jadi sia-sia karena skripsi plagiat atau dibuatkan orang lain gak menggambarkan kemampuan sesungguhnya dari mahasiswa tersebut.

M. Samsuri selaku Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 3 Jakarta menegaskan bahwa skripsi seharusnya merupakan karya orisinil mahasiswa yang bersangkutan, bukan dibuatkan atau dalam bahasa gaul-nya adalah di-jokiin oleh orang yang mengaku menjual jasa layanan pembuatan skripsi.

Praktik Jual Beli Skripsi Makin Marak, Apa Perlu Dihapus aja?

Foto: futurelearn.com

“Skripsi itu, kan, sebagai salah satu syarat kelulusan bagi mahasiswa strata satu, harusnya perguruan tinggi yang bersangkutan yang lebih bisa menilai apakah skripsi mahasiswanya ini dibuatkan atau tidak, karena memang belum ada hukuman yang jelas kepada pelaku yang menjual jasanya untuk membuatkan skripsi,” ungkap M. Samsuri.

“Karena hukuman yang ada hanya untuk perguruan tinggi yang ketahuan melakukan praktik jual-beli skripsi di dalam kampus untuk mahasiswanya, jika di luar kampus, itu bukan ranah LLDikti, makanya, harusnya kampus bisa lebih teliti kalau menyangkut sebuah karya, jika ketahuan si mahasiswa tidak mengerjakan sendiri, maka itu hak perguruan tinggi jika tidak meluluskan mahasiswa yang bersangkutan atau bagaimana,” imbuhnya.

Sementara Staf Ahli Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Anfal, juga membenarkan bahwa tidak ada hukum yang bisa dipakai untuk menghukum penjaja jasa skripsi berbayar.

“Jadi kalau sudah ada perjanjian antara mahasiswa dan si penjual jasa bahwa penjual jasa akan membuatkan sebuah karya skripsi dan karya ini nantinya akan menjadi hak milik mahasiswa selaku pembeli dengan menyerahkan sejumlah uang sesuai perjanjian, maka di sini tidak ada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Praktik Jual Beli Skripsi Makin Marak, Apa Perlu Dihapus aja?

Foto: insider

Sementara itu, praktik jual-beli skripsi memang seperti sudah bukan rahasia lagi. Kalau kamu mengetik "jasa pembuatan skripsi" di mesin pencarian Google, maka akan muncul banyak penjual yang mematok harga dengan kisaran Rp3 juta-Rp5 juta per skripsi untuk wilayah Jakarta.

“Tergantung klien, sih, kalau sama konsultasi dan bimbingan untuk sidang, biar nanti pas jawab pertanyaan dari dosen pembimbing klien bisa jawab, maka harganya bisa naik, rata-rata mahasiswa sekalian sama bimbingan sih, biar pas sidang gak glagapan,” ungkap penjual skripsi asal Jakarta yang namanya gak mau disebut, saat ditemui di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Salah satu mahasiswa pengguna jasa skripsi berbayar mengaku bahwa ia terpaksa menggunakan jasa jual-beli skripsi karena gak punya waktu untuk mengerjakan sendiri,

“Biar lebih mudah aja, sih, gak masalah ngeluarin uang segitu asal skripsi bisa beres, karena aku, kan, kuliahnya sambil kerja, apalagi kadang banyak banget revisian kalau dikerjain sendiri. Kalau di-jokiin, kan, ada bimbingan juga, jadi udah dapet bocoran dosen bakalan nanyain apa nanti pas sidang,” ungkap Doni (nama samaran), salah satu pengguna jasa jual-beli skripsi.

Praktik Jual Beli Skripsi Makin Marak, Apa Perlu Dihapus aja?

Foto: uninassau

Terkait wacana penghapusan skripsi yang diungkap pada 2015 lalu dan masih terus menjadi bahasan hingga 2019 lalu, M. Samsuri mengatakan bahwa itu sepenuhnya keputusan Kementerian Pendidikan.

“Belum ada keputusan pasti, jika memang akan dihapus, maka pasti akan digantikan dengan penugasan yang bisa memastikan bahwa lulusan yang bersangkutan memiliki kualitas dan kapabilitas tertentu sehingga terjamin mutu dan kompetensinya," jelasnya.

LLDikti akan mengikuti arahan dari atas, menjalankan kebijakan dari kementerian dan akan diimplementasikan kepada tiap-tiap perguruan tinggi yang menjadi tangung jawabnya.

Sri Ayuningsih
Kontributor GenSINDO
Akademi Televisi Indonesia
Instagram: @ayuchoi22
(her)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)