Iklan Wiski Lisa BLACKPINK Dilarang Tampil di Thailand, Penyebarnya Bisa Dipenjara

Rabu, 23 Maret 2022 - 15:06 WIB
loading...
Iklan Wiski Lisa BLACKPINK...
Iklan Lisa BLACKPINK untuk produk minuman keras dilarang ditampilkan di Thailand. Foto/Chivas Regal
A A A
JAKARTA - Lisa BLACKPINK baru-baru ini menjadi bintang iklan wiski Chivas Regal, tapi iklan tersebut tidak boleh ditampilkan dalam bentuk apa pun di negara asal sang idol di Thailand.

Penyebabnya adalah karena aturan di negara tersebut melarang segala bentuk iklan minuman keras. Kalau tetap nekat menyebarkan foto atau video iklannya secara daring, maka penyebarnya bisa didenda hingga 500 ribu baht (Rp213,4 juta) atau penjara hingga satu tahun.

Mengutip South China Morning Post, aturan tersebut tertera dalam section 32 Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol Thailand tahun 2008. Dalam aturan itu, dikatakan iklan yang mengarahkan pada konsumsi minuman beralkohol sepenuhnya tidak diizinkan.

Baca Juga: 4 Momen Artis Korea Mendapat Pertanyaan Bodoh dari Media Amerika

"Kalau sekarang Lisa tinggal di Thailand, dia tidak mungkin jadi bintang iklan (minuman beralkohol) dan memperlihatkannya di sini," ujar aktivis bir yang menjadi politikus dari Move Forward Party, Taopiphop Limjittrakorn.

Iklan Wiski Lisa BLACKPINK Dilarang Tampil di Thailand, Penyebarnya Bisa Dipenjara

Foto: Chivas Regal

Menurut media lokal, Departemen Pengendalian Penyakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand telah menugaskan Komite Pengendalian Alkohol (OACC) untuk melakukan investigasi bagi siapa pun yang menyebarkan iklan Lisa tersebut.

Meski para penggemar Lisa di Thailand bisa terancam membayar denda atau bahkan dipenjara, tapi Lisa nyaris tidak mungkin ikut diperkarakan karena ia kini tinggal di Korea Selatan.

Baca Juga: Makna Lagu Feel My Rhythm Red Velvet, Videonya Ada Misteri!

Ini karena peraturan hukum di Thailand tidak mengatur penyebaran iklan yang dilakukan di luar negara itu, meskipun dibintangi orang Thailand.

Di negara tersebut, meski iklan yang mengarah pada ajakan mengonsumsi minuman beralkohol dilarang, tapi jika merek atau perusahaan minuman keras ingin melakukan iklan layanan masyarakat tetap diperbolehkan. Hanya saja, tidak boleh menyertakan produk atau kemasan produknya, melainkan hanya logo produk atau perusahaan saja.
(ita)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2452 seconds (0.1#10.140)