Video Via Vallen Plagiat IU? Ini Batasan Plagiat Versi Hukum Indonesia

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:59 WIB
loading...
A A A
Seluruh karya yang tercipta di dalam negara yang menandatangani Konvensi Berne, maka hak ciptanya dilindungi juga oleh Konvensi Berne. ( )

Dalam proses peradilan kasus hak cipta baik nasional maupun internasional - seperti kasus video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali - dapat diadili pada peradilan niaga dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Namun dalam penyelesaian kasus hak cipta dapat dilakukan mediasi, negosiasi, dan perjanjian sesuai hukum yang berlaku.

Lantas, apakah menurutmu video musik Via Vallen dan Dyrga Dadali ini sudah pasti pelanggaran hak cipta dan bisa dituntut?

Peter Leonaldy ND
Kontributor GenSINDO
Universitas Indonesia
Instagram: @peterleonaldy
(it)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)