Ini Risiko Jika Data Pribadi Kita Disalahgunakan di Internet!

Selasa, 05 Mei 2020 - 14:02 WIB
loading...
A A A
https://myaccount.google.com/security-checkup
Akun resmi Google yang akan mengecek keamanan akun Anda.

Faktanya ketika saya mencoba memasukkan akun Gmail, ternyata banyak sekali apikasi-aplikasi yang berisiko untuk membocorkan data seperti email, password, hingga nama, lokasi, dan username. Bahkan, sebagian besar dari aplikasi-aplikasi itu tidak pernah dipakai lagi. Menariknya, tidak ada aplikasi Tokopedia dari pengecekan. Yang artinya akun Tokopedia saya aman.

SULITNYA MENJAGA PRIVASI DI INTERNET
Country Manager Trend Micro Indonesia Laksana Budiwiyono mengakui, menjaga privasi di masa seperti ini tidak mudah. Menurutnya, keamanan konsumen perlu di topang dari ekosistem industri itu sendiri. Antara lain penyedia sistem/aplikasi harus memastikan memberi penjelasan mengenai data apa yang diambil, memakai bahasa Indonesia dan tidak bertele-tele.

Selanjutnya, Laksana juga menyebut bahwa harus ada mekanisme bagi konsumen untuk me-review dan mengedit data yang diambil, serta juga memilih untuk keluar (opt-out) dari layanan yang sudah digunakan.

Bagi pelanggan yang opt-out, penyedia sistem harus memastikan data pelanggan tersebut betul-betul dihapus dari sistem.

Sementara itu, dari sisi regulasi, bisa disiapkan aturan-aturan yang bisa diikuti oleh penyedia sistem/aplikasi, batasan apa yang boleh/tidak boleh, dan apa sanksinya bila melanggar. ”Dan bila melanggar, sanksinya harus memberikan efek jera,” katanya.

Sementara itu, calon pengguna juga punya tanggung jawab membaca ketentuan sebelum menginstall aplikasi atau menyetujui akses. ”Jika memang tidak setuju, bisa memilih aplikasi lain. Pastikan aplikasi dibuat oleh pihak yang kredibel dan sudah punya reputasi yang baik,” ungkapnya.

BELUM ADA SANKSI UNTUK TOKOPEDIA
Ini Risiko Jika Data Pribadi Kita Disalahgunakan di Internet!

Bagaimana langkah regulator terhadap dugaan kebocoran data Tokopedia? Pertama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta Tokopedia melakukan investigasi internal.

Menteri Kementerian Kominfo, Johnny G. Plate juga meminta Tokopedia melakukan tiga hal. Pertama, segera melakukan pengamanan sistem untuk mencegah meluasnya data breach. Kedua, memberitahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos. Dan ketiga melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terikat aturan Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Di peraturan tersebut ada ketentuan sanksi apabila penyelenggara, dalam hal ini Tokopedia, melanggar ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut. Meski demikian, lembaga terkait harus menentukan apakah unsur-unsur pelanggarannya memang terpenuhi.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sudah mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Supres) kepada DPR terkait RUU PDP. Dan saat ini proses politik di DPR sedang berjalan. “RUU ini telah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” tutup Menteri Johnny.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)