Semua Hal tentang Vaksinasi COVID-19 yang Perlu Kamu Tahu

Jum'at, 15 Januari 2021 - 20:49 WIB
Di Indonesia, vaksin yang digunakan pada fase awal pelaksanaan vaksinasi adalah vaksin Sinovac. Penggunaan vaksin ini disuntikkan sebanyak 2 kali dengan rentang waktu penyuntikan 14 hari. ( )

4. SETELAH DIVAKSINASI, MENGAPA TIDAK BOLEH KELUYURAN?

Vaksinasi diberikan salah satunya dengan tujuan untuk membentuk herd immunity. Kondisi herd immunity baru akan terjadi jika 75% dari populasi sudah tervaksinasi. Oleh sebab itu, setelah mendapatkan vaksinasi, kita tetap harus menjalankan prokes kesehatan karena proses vaksinasi yang bertahap tidak serta-merta langsung menghasilkan kondisi herd immunity yang diharapkan.

Selain itu, pada penyuntikan pertama juga belum terbentuk antibodi. Antibodi baru akan terbentuk pada penyuntikan kedua. Oleh sebabnya, sebaiknya setelah divaksinasi kita tetap hidup dengan menerapkan protokol kesehatan.



Foto: SINDONEWS

Ditambah lagi, menurut Ketua Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Prof. DR Sri Rezeki S Hadinegoro dr SpA(K) dalam keterangan pers Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) CoronaVac, mengutip dari kompas.com, mengatakan tidak ada jaminan 100% bahwa setelah divaksinasi, orang tersebut tidak akan terkena COVID-19. Hanya saja, jika pun terkena, maka tingkat sakitnya diyakini tidak akan parah dan bisa meminimalisir kematian.

5. BERAPA LAMA WAKTU YANG DIBUTUHKAN HINGGA PROSES VAKSINASI DI INDONESIA SELESAI?

Menurut keterangan pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, proses vaksinasi hingga kondisi herd immunity yang diharapkan tercipta membutuhkan waktu selama 15 bulan, terhitung sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kondisi herd immunity yang dimaksud adalah kondisi saat 75% populasi sudah tervaksinasi.

Vaksinasi akan mencakup 181,5 juta jiwa di 34 provinsi dengan rincian periode I akan dilaksanakan pada Januari-April 2021 dan ditargetkan untuk 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik. Sedangkan periode II akan dilaksanakan pada April 2021-Maret 2022 dan menjangkau kelompok masyarakat lainnya yang berjumlah 181,5 juta jiwa.



5. SIAPA SAJA YANG TIDAK BISA DIVAKSINASI?

Menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak boleh divaksinasi. Kelompok-kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat terkonfimasi COVID-19

2. Ibu hamil dan menyusui

3. Warga berusia di bawah 18 tahun

4. Mengalami gejala Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) berupa batuk/pilek/sesak napas dalam tujuh hari terakhir

5. Terdapat anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/dalam konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19

6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 (untuk vaksinasi kedua)

7. Mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. SINDOnews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More