Banyak Fan Fiction K-pop Berkonten Seksual, Netizen Korea Kirim Petisi ke Presiden

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:26 WIB
loading...
Banyak Fan Fiction K-pop Berkonten Seksual, Netizen Korea Kirim Petisi ke Presiden
Ilustrasi fan fiction, sebuah karya fiksi yang dibuat para penggemar dengan karakter utama seleb idolanya. Foto/ Andrew Zbihlyj
A A A
SEOUL - Netizen Korea beramai-ramai membuat Blue House National Petition untuk membuat karya fan fiction dengan konten seksual yang melibatkan idol laki-laki sebagai sebuah tindakan kriminal.

Blue House National Petition adalah saluran komunikasi publik yang dibuat oleh Presiden Korea Selatan Moon Jae-in untuk menampung aspirasi masyarakat. Kalau ada petisi yang ditandatangani lebih dari 200 ribu orang, maka pemerintah akan merespons petisi tersebut dalam waktu 30 hari.

Mengutip Korea Herald, petisi yang didaftarkan pada Senin (11/1) lalu tersebut pada Rabu (13/1) sudah ditandatangani oleh lebih dari 163 ribu orang.

Fan fiction yang dimaksud dalam petisi adalah yang disebut 'real person slash' atau RPS. "Ini adalah budaya kejahatan seksual yang memotret sosok idol laki-laki dan mengaitkannya dengan tindakan seksual dengan bahasa yang eksplisit, dan banyak selebritas laki-laki yang sudah menjadi korban dari budaya ini," demikian pernyataan dalam petisi tersebut.

Banyak Fan Fiction K-pop Berkonten Seksual, Netizen Korea Kirim Petisi ke Presiden

Ilustrasi fan fiction (bukan RPS). Foto: Twitter @ddolong2

RPS menggunakan karakter idol dalam kehidupan nyata, dengan cerita fiksi. Para penggemar sering mengarang cerita bahwa sang idol menjalani hubungan homoseksual, termasuk hubungan intim, dengan idol lainnya.

Konten cerita RPS bisa sangat vulgar, melibatkan aksi perkosaan atau kejahatan seksual lainnya. Konten-konten ini sering tersebar secara gratis di media sosial. Ada juga yang dipublikasikan di platform berbayar Postype.

Di Indonesia, konten 18+ juga gampang didapat di platform Wattpad yang banyak membuat fan fiction dengan karakter para idol K-pop.

Dalam petisi tersebut, bukan cuma mereka yang membuat konten seksual yang bisa kena jeratan hukum, tapi juga orang yang membaca ceritanya. ( )

"Tidak peduli apakah korbannya laki-laki atau perempuan, apakah mereka punya kekuatan atau tidak, tidak ada satu orang pun yang boleh dijadikan objek terhadap budaya kejahatan seksual," ujar salah satu pembuat petisi, sambil mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan distribusi konten eksplisit tersebut.

Petisi serupa lainnya juga dibuat, dan meminta ada hukuman untuk mereka yang membaca fan fiction dengan konten seksual yang melibatkan karakter idol perempuan. Lebih dari 20 ribu orang sudah menandatangani petisi ini.

Banyak Fan Fiction K-pop Berkonten Seksual, Netizen Korea Kirim Petisi ke Presiden

Ilustrasi fan fiction (bukan RPS). Foto:Min Mercury/Wattpad

Isu ini muncul setelah rapper Son Simba menyebut bahwa konten RPS dan deep fake pornography tak bisa dianggap sebagai sebuah budaya. Pernyataan ini lalu didukung oleh beberapa seleb Korea lainnya.

Sementara itu, seorang penulis konten RPS dengan nama 'Shashak' menulis di Postype bahwa dia merasa bersalah karena hal tersebut. "Aku akan berhenti menulisnya dan mencoba berpikir ulang lagi," tulisnya.

Sementara penulis lainnya dengan nama 'Dearna' membela RPS dengan mengatakan bahwa yang ditulisnya adalah sebuah "karya kreatif" dengan menggunakan karakter idol sungguhan sebagai bagian dari budaya penggemar (fan culture).

"RPS beda dengan deep fakes. Deep fakes bisa jadi sebuah kejahatan seksual, tapi RPS bukan untuk jadi pemuas nafsu seksual," tulisnya.

Deep fakes pornography mengacu pada video atau foto yang dimanipulasi, yang sering menjadi sumber kejahatan seksual. Biasanya, wajah atau tubuh idol dipakai atau ditempelkan ke bagian tubuh orang lain. ( )

Sebelumnya, beredar kasus kontroversi chatbot Lee Luda yang didesain untuk berbicara seperti mahasiswa perempuan. Luda lalu menjadi objek seksual oleh netizen, dan akhirnya membuat pengembang teknologi ini menarik kembali layanannya tersebut.
(ita)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)