Korea Keluarkan Aturan K-Pop tentang Operasi Plastik, Diet, dan Kesehatan Mental

Sabtu, 13 Januari 2024 - 13:24 WIB
loading...
Korea Keluarkan Aturan K-Pop tentang Operasi Plastik, Diet, dan Kesehatan Mental
Pemkot Seoul mengeluarkan aturan yang melindungi hak fisik dan mental para idol trainee muda. Foto/ADOR
A A A
JAKARTA - Seoul Metropolitan Government berhasil meloloskan aturan penting terkait idoltrainee K-pop berusia muda dan trainee yang gagal debut dalam hal kesehatan fisik dan mental mereka.

Aturan ini menegaskan bahwa Pemerintah Kota Seoul akan mencegah dampak buruk atau kerusakan yang terjadi akibat tekanan fisik dan mental yang dialami idol trainee karena pelecehan dan kekerasan seksual, tekanan untuk melakukan diet, hingga paksaan melakukan operasi plastik oleh agensi.

Aturan yang disebut Seoul Metropolitan City Ordinance on the Protection and Support of Rights and Interests of Youth Cultural Artists' (Peraturan Kota Metropolitan Seoul tentang Perlindungan dan Dukungan Hak dan Kepentingan Seniman Budaya Muda) itu diajukan oleh anggota Partai People Power Kim Gyu-nam. Proposalnya disetujui pada sidang paripurna rutin yang ke-321 di Seoul City Council pada Desember 2023.



Mengutip Newsis, aturan ini akan berlaku mulai 2024. Pemkot Seoul akan menyediakan tes psikologi dan dukungan konseling untuk para idol trainee remaja agar bisa segera mendeteksi dampak buruk tersebut.

Tak cuma itu, bagi para idol trainee yang gagal debut, maka juga akan diberikan konseling untuk mendukung karier mereka selanjutnya. Hal yang sama juga akan diberikan pada para idol yang kontraknya sudah habis atau dibatalkan di tengah jalan.

Korea Keluarkan Aturan K-Pop tentang Operasi Plastik, Diet, dan Kesehatan Mental

Foto: YG Entertainment

Dari 4.774 agensi hiburan di Korea, sebanyak 3.930 buah atau 82,3% beroperasi di Seoul. Meski begitu, sebelum diberlakukannya aturan itu, tidak ada institusi yang melindungi hak-hak para idol trainee yang usianya bisa di bawah 15 tahun tersebut.

Kim Gyu-nam mengatakan, budaya pop Korea menjadi perhatian dunia berkat popularitas K-pop. "Namun kecemasan dan semua risikonya mengintai para idol dan ini diteruskan ke para idol trainee yang masih muda," ujarnya.

Mengutip Tenasia, sebelum proposal dari Kim Gyu-nam, telah banyak suara bermunculan untuk melindungi hak-hak para idol K-pop, terutama yang masih di bawah umur. Salah satunya adalah yang disebut "Lee Seung-gi Act" - mengambil dari kasus konflik sang penyanyi/aktor dengan agensinya - yang sempat dibawa ke tingkat majelis nasional.



Aturan tersebut salah satunya adalah mengatur jam kerja para idol. Untuk mereka yang berusia di bawah 12 tahun maksimal jam kerjanya adalah 25 jam per minggu. Usia 12-15 tahun maksimal 30 jam per minggu. Usia 15 tahun maksimal 35 jam per minggu. Sedangkan bagi pekerja kantor, maksimal bekerja 52 jam per minggu.

Sayangnya, "Lee Seung-gi Act" tidak lolos dalam pembahasan, dan artinya belum ada aturan resmi yang mengatur jam kerja idol K-pop, terutama para trainee di bawah umur.
(ita)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)