Berapa Lama SIM Suga BTS Dicabut? Ini Aturannya di Korea
Kamis, 08 Agustus 2024 - 08:15 WIB
SEOUL - Suga BTS didenda dan SIM-nya dicabut karena mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI (driving under the influence) pada 6 Agustus malam waktu Korea.
Rapper dan produser bernama asli Min Yoon-gi ini pun meminta maaf atas perilakunya yang melanggar undang-undang lalu lintas Korea Selatan tersebut. Terlebih, saat ini ia juga tengah menjalani wajib militer sebagai pekerja sosial.
Menurut pengakuan Suga, iadihampiripolisi saat terjatuh dari skuter listrik saat hendak memarkirkan skuter listriknya. Ia juga mengatakan bahwa jarak dari tempatnya makan-minum dan apartemennya tak jauh, di bawah satu kilometer. Saat itu ia mengenakan helm.
Polisiyang tengah berpatroli di distrik Yongsan, Seoul, itu mencium bau alkohol dari mulut Suga, lantas memintanya menjalani tes
napas. Hasilnya, kadar alkohol dalam darahnya melebihi batas hukum, yaitu lebih dari 0,08%.
Tidak ada korban jiwa atau properti yang rusak karena kasus tersebut. Selain itu, meski Suga telah didenda dan SIM-nya dicabut, tapi pernyataan terbaru dari BigHit Music yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024 dinihari menyatakan bahwa masih ada investigasi lanjutan terkait kasus ini.
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang direvisi pada tahun 2021 (Road Traffic Act of 2021), perangkat mobilitas pribadi seperti skuter listrik, yang dapat melaju dengan kecepatan di bawah 25 km/jam dan berbobot kurang dari 30 kg, tunduk pada peraturan yang sama dengan kendaraan lain terkait mengemudi dalam keadaan mabuk. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 200.000 won (Rp2,3 juta).
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya Korea Selatan (Road Traffic Act), khususnya Pasal 93 yang mengatur tentang pencabutan dan penangguhan surat izin mengemudi, periode waktu sebelum individu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali setelah pencabutan karena mengemudi dalam keadaan mabuk adalah sebagai berikut:
Pertama Kali: Jika seseorang dicabut SIM-nya karena mengemudi dalam pengaruh alkohol untuk pertama kali, SIM dapat dicabut untuk jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Setelah periode ini, pemegang SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun, mereka mungkin harus mengikuti ujian ulang atau pelatihan tambahan.
Kedua kali atau Lebih: Jika pencabutan terjadi karena mengemudi dalam keadaan mabuk untuk kedua kali atau lebih, jangka waktu pencabutan bisa lebih lama, biasanya antara 1 tahun hingga 2 tahun. Prosedur untuk mendapatkan SIM kembali akan lebih ketat, dan pemohon mungkin harus melalui proses evaluasi yang lebih mendalam, termasuk pelatihan atau kursus terkait.
Setelah periode pencabutan selesai, pemegang SIM perlu melalui proses administratif untuk mengajukan permohonan pemulihan SIM. Ini mungkin melibatkan pengujian ulang, pelatihan tambahan, dan pembayaran denda atau biaya administrasi yang relevan.
Suga BTS diketahui tak hanya memiliki SIM standar untuk mengendarai motor dan mobil, tapi ia juga memiliki lisensi untuk mengendarai truk dan mengoperasikan forklift.
MG/Audina Athiyyah
Rapper dan produser bernama asli Min Yoon-gi ini pun meminta maaf atas perilakunya yang melanggar undang-undang lalu lintas Korea Selatan tersebut. Terlebih, saat ini ia juga tengah menjalani wajib militer sebagai pekerja sosial.
Menurut pengakuan Suga, iadihampiripolisi saat terjatuh dari skuter listrik saat hendak memarkirkan skuter listriknya. Ia juga mengatakan bahwa jarak dari tempatnya makan-minum dan apartemennya tak jauh, di bawah satu kilometer. Saat itu ia mengenakan helm.
Polisiyang tengah berpatroli di distrik Yongsan, Seoul, itu mencium bau alkohol dari mulut Suga, lantas memintanya menjalani tes
napas. Hasilnya, kadar alkohol dalam darahnya melebihi batas hukum, yaitu lebih dari 0,08%.
Tidak ada korban jiwa atau properti yang rusak karena kasus tersebut. Selain itu, meski Suga telah didenda dan SIM-nya dicabut, tapi pernyataan terbaru dari BigHit Music yang dikeluarkan pada 8 Agustus 2024 dinihari menyatakan bahwa masih ada investigasi lanjutan terkait kasus ini.
Aturan di Korea Selatan Terkait Skuter Listrik
Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan yang direvisi pada tahun 2021 (Road Traffic Act of 2021), perangkat mobilitas pribadi seperti skuter listrik, yang dapat melaju dengan kecepatan di bawah 25 km/jam dan berbobot kurang dari 30 kg, tunduk pada peraturan yang sama dengan kendaraan lain terkait mengemudi dalam keadaan mabuk. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga 200.000 won (Rp2,3 juta).
Pencabutan SIM Karena DUI dan Aturan Pengajuan Kembali di Korea Selatan
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya Korea Selatan (Road Traffic Act), khususnya Pasal 93 yang mengatur tentang pencabutan dan penangguhan surat izin mengemudi, periode waktu sebelum individu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali setelah pencabutan karena mengemudi dalam keadaan mabuk adalah sebagai berikut:
Pertama Kali: Jika seseorang dicabut SIM-nya karena mengemudi dalam pengaruh alkohol untuk pertama kali, SIM dapat dicabut untuk jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
Setelah periode ini, pemegang SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun, mereka mungkin harus mengikuti ujian ulang atau pelatihan tambahan.
Kedua kali atau Lebih: Jika pencabutan terjadi karena mengemudi dalam keadaan mabuk untuk kedua kali atau lebih, jangka waktu pencabutan bisa lebih lama, biasanya antara 1 tahun hingga 2 tahun. Prosedur untuk mendapatkan SIM kembali akan lebih ketat, dan pemohon mungkin harus melalui proses evaluasi yang lebih mendalam, termasuk pelatihan atau kursus terkait.
Prosedur Pemulihan SIM yang Dicabut di Korea Selatan
Setelah periode pencabutan selesai, pemegang SIM perlu melalui proses administratif untuk mengajukan permohonan pemulihan SIM. Ini mungkin melibatkan pengujian ulang, pelatihan tambahan, dan pembayaran denda atau biaya administrasi yang relevan.
Suga BTS diketahui tak hanya memiliki SIM standar untuk mengendarai motor dan mobil, tapi ia juga memiliki lisensi untuk mengendarai truk dan mengoperasikan forklift.
MG/Audina Athiyyah
(ita)
Lihat Juga :
tulis komentar anda