Ini Pasal-Pasal Kontroversial RUU KUHP yang Perlu Kamu Tahu
A
A
A
Buat kamu yang terlalu sibuk sampe enggak tahu tentang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), GenSINDO merangkumnya buat kamu.
Pembahasan RUU KUHP rencananya bakal dituntaskan pada 24 September mendatang. KUHP yang baru ini dimaksudkan untuk mengganti undang-undang warisan pemerintah kolonial.
Nah, meski semangatnya mengganti peraturan jadul, tapi ternyata sampai saat ini masih ada beberapa pasal yang mengundang perdebatan. Apa saja pasal-pasalnya? Ini beberapa di antaranya.
1. HUKUMAN KE KORUPTOR LEBIH RINGAN
Foto: needpix.com
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara.
Nah, dalam Pasal 604 RUU KUHP, hukuman minimalnya malah dipotong setengahnya menjadi minimal 2 tahun penjara.
2. PENGKRITIK HAKIM DIPENJARA 5 TAHUN
Foto: floridapolitics.com
RUU KUHP yang kini berada di meja DPR berisi ancaman penjara bagi orang yang mengkritik pengadilan. Tidak main-main, siapa saja yang mengkritik pengadilan dan hakim bisa dipenjara 5 tahun. Pasal ini diduga juga bisa mengancam kebebasan pers.
3. PENGHINA PRESIDEN DIHUKUM 4,5 TAHUN PENJARA
Foto: grist.wordpress.com
Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.
Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.
Pasal ini dianggap pasal karet karena batasan 'menghina' presiden yang bisa sangat luas hingga dikhawatirkan bisa menjerat mereka yang mengkritik kebijakan presiden atau pemerintah.
4. KORBAN PERKOSAAN BOLEH ABORSI, TAPI WAKTUNYA TERBATAS
Foto: humanresourcesonline.net
Awalnya, RUU KUHP juga tetap melarang aborsi dan dimasukkan sebagai tindak pidana kejahatan, sama seperti undang-undang yang lama. Tapi setelah dikritik karena ini bisa menjerat pelaku aborsi yang merupakan korban perkosaan, RUU pun direvisi dengan menyebut bahwa korban pemerkosaan boleh melakukan aborsi dengan batas 40 hari.
"Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir," demikian bunyi Pasal 31 ayat 2 PP Nomor 61/2014
Jangka waktu 40 hari dikritik karena terlalu singkat, sebab menurut para pendamping korban perkosaan, biasanya para korban justru baru mengetahui kalau dirinya hamil setelah 40 hari. Belum lagi akibat trauma, mereka akan sulit untuk membuat keputusan besar.
5. KRIMINALISASI TUKANG GIGI
Foto: ironwooddental.com
Pasal 276 ayat 2 mengancam 5 tahun penjara bagi tukang gigi. Bunyinya yaitu:
"Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,"
Sebelumnya, kriminalisasi tukang gigi ditentang para tukang gigi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kriminalisasi tukang gigi tertuang dalam Pasal 78 UU Kedokteran. MK pun sudah memutuskan bahwa tukang gigi tidak bisa dipidana.
Shidqi Fikri Zaidan
Kontributor GenSINDO
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @qi_qizaidan
Pembahasan RUU KUHP rencananya bakal dituntaskan pada 24 September mendatang. KUHP yang baru ini dimaksudkan untuk mengganti undang-undang warisan pemerintah kolonial.
Nah, meski semangatnya mengganti peraturan jadul, tapi ternyata sampai saat ini masih ada beberapa pasal yang mengundang perdebatan. Apa saja pasal-pasalnya? Ini beberapa di antaranya.
1. HUKUMAN KE KORUPTOR LEBIH RINGAN
Foto: needpix.com
Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, minimal hukuman ke koruptor yang bertujuan memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara.
Nah, dalam Pasal 604 RUU KUHP, hukuman minimalnya malah dipotong setengahnya menjadi minimal 2 tahun penjara.
2. PENGKRITIK HAKIM DIPENJARA 5 TAHUN
Foto: floridapolitics.com
RUU KUHP yang kini berada di meja DPR berisi ancaman penjara bagi orang yang mengkritik pengadilan. Tidak main-main, siapa saja yang mengkritik pengadilan dan hakim bisa dipenjara 5 tahun. Pasal ini diduga juga bisa mengancam kebebasan pers.
3. PENGHINA PRESIDEN DIHUKUM 4,5 TAHUN PENJARA
Foto: grist.wordpress.com
Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.
Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.
Pasal ini dianggap pasal karet karena batasan 'menghina' presiden yang bisa sangat luas hingga dikhawatirkan bisa menjerat mereka yang mengkritik kebijakan presiden atau pemerintah.
4. KORBAN PERKOSAAN BOLEH ABORSI, TAPI WAKTUNYA TERBATAS
Foto: humanresourcesonline.net
Awalnya, RUU KUHP juga tetap melarang aborsi dan dimasukkan sebagai tindak pidana kejahatan, sama seperti undang-undang yang lama. Tapi setelah dikritik karena ini bisa menjerat pelaku aborsi yang merupakan korban perkosaan, RUU pun direvisi dengan menyebut bahwa korban pemerkosaan boleh melakukan aborsi dengan batas 40 hari.
"Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir," demikian bunyi Pasal 31 ayat 2 PP Nomor 61/2014
Jangka waktu 40 hari dikritik karena terlalu singkat, sebab menurut para pendamping korban perkosaan, biasanya para korban justru baru mengetahui kalau dirinya hamil setelah 40 hari. Belum lagi akibat trauma, mereka akan sulit untuk membuat keputusan besar.
5. KRIMINALISASI TUKANG GIGI
Foto: ironwooddental.com
Pasal 276 ayat 2 mengancam 5 tahun penjara bagi tukang gigi. Bunyinya yaitu:
"Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,"
Sebelumnya, kriminalisasi tukang gigi ditentang para tukang gigi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kriminalisasi tukang gigi tertuang dalam Pasal 78 UU Kedokteran. MK pun sudah memutuskan bahwa tukang gigi tidak bisa dipidana.
Shidqi Fikri Zaidan
Kontributor GenSINDO
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @qi_qizaidan
(her)