Terdampak Covid-19? Begini Cara Kamu Meringankan Cicilan

Selasa, 07 April 2020 - 11:10 WIB
Terdampak Covid-19? Begini Cara Kamu Meringankan Cicilan
Terdampak Covid-19? Begini Cara Kamu Meringankan Cicilan
A A A
Wabah pandemi Covid-19 berdampak besar terhadap ekonomi Indonesia. Himbauan social distancing/physical distancing, bekerja dari rumah (work from home), beribadah di rumah, hingga larangan berbagai kegiatan turut membuat perekonomian Indonesia melambat.

Mulai April 2020, sejumlah lembaga pembiayaan sudah melakukan perubahan untuk meringankan kondisi keuangan konsumen serta mendukung kebijakan pemerintah. Seperti apa?

1. Mengajukan Restrukturisasi kredit
Simpelnya, restruktusisasi kredit adalah upaya perbaikan kegiatan perkreditan terhadap debitur (konsumen) yang mengalami kesulitan untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya. Jika memang terdampak Covid-19, konsumen bisa mengajukan restrukturisasi kredit dengan syarat tertentu.

2. Kirim Formulir Secara Online
Konsumen lembaga pembiayaan BAF (Bussan Auto Finance), misalnya, dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang mereka. Cukup mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id .

”Ini upaya BAF mematuhi himbauan pemerintah Indonesia terkait social distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19,” ujar Lynn Ramli, Presiden Direktur BAF.

3. Tanggapan Diinformasikan Setelah 3 Hari
Menurut Lynn Ramli, persyaratan yang diberlakukan untuk pengajuan restrukturisasi kredit sesuai OJK, dan BAF akan melakukan assessment dan analisa lebih lanjut atas permohonan tersebut yang kemudian akan disesuaikan dengan kebijakan perseroan (BAF). Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam (hari kerja) sejak diterima.

4. Yang Tidak Terdampak, Nyicil Seperti Biasa
Meski demikian, BAF juga menghimbau kepada konsumen yang tidak terdampak wabah virus Covid-19 agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai perjanjian. Supaya terhindar sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK). ”Silahkan juga melapor kepada BAF jika ada debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Lynn Ramli.

5. Jaga NPF dibawah 1 Persen
Perihal dampak penyebaran COVID-19 terhadap NPF Perseroan, Lynn menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus terkait kemungkinan Non-Performing Financing (NPF) yang naik akibat wabah COVID-19. ”Kami berupaya menjaga NPF di bawah level 1%, seperti di tahun 2019”.

6. Kerjasama dengan Yamaha
BAF tetap beroperasi dan memberikan pelayanan optimal kepada konsumen. Termasuk kerja sama dengan Yamaha Indonesia dan dealer Yamaha.

7. Sarung Tangan dan Thermo Gun
Dalam bertransaksi dengan konsumen, staff BAF sendiri mengenakan masker/sarung tangan, menyediakan Thermo Gun untuk memastikan para karyawan yang masuk bekerja dalam kondisi sehat, dan tersedianya hand sanitizer di setiap akses masuk menuju ruang kerja serta area pelayanan konsumen.
(dng)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9792 seconds (0.1#10.140)