Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang

Rabu, 01 Juli 2020 - 08:53 WIB
loading...
Bupati Batu Bara Ditutut Berani Berhentikan Kades Sewenang-wenang
Ketua PPDI Batu Bara, Suardi (Kiri); Anggota DPRD Batu Bara, Darius (Tengah); dan Ariyanto (Kanan). Foto/iNews TV/Fadli Pelka
A A A
BATU BARA - Hiruk pikuk pemberhentian perangkat desa (Parades) yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara, semakin heboh menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan.

(Baca juga: 105 TKA China Lolos Dari Hadangan Massa di Bandara Haluoleo )

Tidak lagi sebatas argumen keberatan Parades yang menjadi korban pemberhentian sepihak serta pandangan para pemerhati desa saja. Kasus ini sudah menjadi bahasan para pengamat hukum di Kabupaten Batu Bara.

Pengacara kondang di Kabupaten Batu Bara, Darius turut angkat bicara. Dengan tegas dia menyatakan, proses pemberhentian Parades yang dilakukan sejumlah Kades di Kabupaten Batu Bara, adalah pelanggaran hukum.

"Ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri No. 66/2017 atas perubahan Permendagri No. 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri No. 67/2017 atas perubahan Permendagri No. 83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," tegas Darius.

(Baca juga: Kerusuhan di Madina, Kemarahan Warga Meluap 2 Mobil Dibakar )

Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara, Suardi dan Sekretaris PPDI Kabupaten Batu Bara, Ariyanto. Darius mengatakan, manakala kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batu Bara juga harus berani menonaktifkan Kades.

"Itu konsekuensi logis. Kita mengharapkan Kades di 141 desa di Kabupaten Batu Bara betul-betul bersikap negarawan. Jangan pernah ada janji-janji pokitik sehingga ada istilah 'cuci gudang'. Parades diberhentikan dan menggantikannya dengan orang-orang yang mendukung Kades. Ini tidak benar," tegas Darius.

Yang lebih parah lagi sambung Darius, ada oknum kepala urusan (Kaus) di salah satu desa yang tidak berkompeten, tetapi dibenarkan menangani dan menandatangani dokumen penting negara. (Baca juga: Sastra dan Lingkungan Selalu Mengintai di Masa Pandemi )

"Tolong saudara kejar itu, nanti saya kasih tahu di desa mana-mana saja itu. Ini berbahaya. Bertindak di luar hukum sehingga perbuatannya harus ditindak secara hukum. Sistem salah, prosedur salah, maka perbuatan sudah jelas salah," ungkap pengacara yang juga anggota DPRD Kabupaten Batu Bara itu.

Berkenaan dengan kebijakan pemberhentian Parades yang tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, Darius meminta Pemkab Batu Bara segera melakukan bimbingan teknis (Bimtek) kepada para Kades yang baru terpilih dan dilantik.

"Bekali para Kades agar tidak mengedepankan ego. Suka tidak suka tetap saja dilakukan pemberhentian terhadap Parades, padahal tindakan itu salah menurut aturan hukum yang ada," pungkas Darius.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)