Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta

Sabtu, 25 April 2020 - 11:00 WIB
loading...
Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta
Hukum HAM yang adil sudah tercantum dalam Piagam Madinah, jauh sebelum Magna Charta lahir. Foto/Pixabay
A A A
JAKARTA - Magna Charta adalah hukum HAM yang jadi rujukan dunia. Padahal dalam catatan sejarah, justru Piagam Madinah yang juga mengatur HAM lahir lebih dulu.

Isu tentang pelanggaran HAM, intoleransi, dan terorisme sering kali dikaitkan dengan Islam. Persepsi seperti ini disebabkan karena kelompok teroris yang membawa nama Islam dalam aksinya seperti ISIS dan Alqaeda.

Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta

Foto: Veteran News Report

Lantas benarkah ajaran Islam demikian? Secara etimologi, Islam diartikan taat, tunduk, patuh dan selamat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin senantiasa mengajak umatnya untuk menghormati perbedaan dan melarang berbuat kerusakan.

Hal ini dibuktikan dengan Islam memperkenalkan konstitusi HAM dalam Piagam Madinah yang dicetuskan pada 12 Ramadan 622 M. Sedangkan Magna Charta yang selama ini menjadi rujukan HAM di dunia baru dicetuskan pada 15 Juni 1215 M.

Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal. Dikutip dari "Conflict Mapping Piagam Madinah (Analisa Latar Belakang Sosiokultur Piagam Madinah)" karya Muhammad Burhanudin yang terbit di Jurnal Al-Ijtimaiyyah Vol. 5, No. 2, halaman 12-13, tahun 2019, yang mengutip Sjadzli, nilai inti dari Piagam Madinah adalah bertetangga baik, saling membantu menghadapi musuh, membela yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati perbedaan agama.

Piagam Madinah dicetuskan guna menegakkan hak dan kewajiban yang setara akibat perbedaan kepentingan suku, ras, dan agama masyarakat Madinah yang heterogen hingga terkadang memicu konflik.

Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta

Foto: Pixabay

Masih dari jurnal yang sama, menurut Montgomery Watt, Piagam Madinah merupakan rujukan dalam menyatukan suku dan struktur sosial yang dibuktikan pada pasal 13 dan 21, yaitu setiap anggota dari setiap komunitas menunjukkan solidaritas penuh untuk melawan kejahatan, tindak pidana, dan menyakiti kelompok lain.

Sikat toleransi beragama dan menghargai perbedaan juga digaungkan dalam pasal 25 yang berbunyi “Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin".

"Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu dan diri mereka sendiri,” jelas Isma Nur Fitriyah, S. PdI, guru Pendidikan Agama Islam di SMAN 65 Jakarta.

Berdasarkan isi Piagam Madinah, sudah jelas bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi dan terbuka. Perbuataan intoleransi dan kerusakan yang mengatasnamakan Islam merupakan contoh perbuatan yang tidak bertanggung jawab.

Lantas mengapa Piagam Madinah tidak se-eksis Magna Charta dan stigma tentang Islam intoleran masih muncul?

Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta

Foto: Pixabay

“Penyebabnya salah satunya karena Islam mulai masuk ke Inggris pada abad ke-18 atau abad ke-19, sedangkan Magna Charta sudah dicetuskan pada abad ke-12,” ujar Isma.

“Sementara salah satu penyebab timbulnya anggapan bahwa Islam adalah agama yang intoleran karena sikap kita sebagai umat Islam yang tidak mau mengkaji, mengaji, mendiskusikan nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam secara utuh,” tegasnya.

Sementara Issa Diop, LC, guru bahasa Arab menyebut bahwa ini karena pembahasan sejarah Piagam Madinah yang jarang diketahui umat Islam.

Sedangkan Mahdiyah Ramadhani, mahasiswa program studi Pendidikan Agama Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berpendapat bahwa banyak umat Islam ibadahnya hanya ikut-ikutan dan tidak melakukan kajian lebih mendalam.

“Selain itu, sumber bahasan sejarah Islam seperti Piagam Madinah terkadang sulit untuk didapatkan dan kredibilitasnya perlu dikaji ulang. Sebab banyak sejarah Islam yang sudah diputar balik faktanya yang akhirnya membuat Islam menjadi agama yang terlihat intoleran,” jelas Mahdiyah.

GenSINDO
Eka Sarmila
Universitas Negeri Jakarta

(it)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0712 seconds (0.1#10.140)