Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta
loading...

Hukum HAM yang adil sudah tercantum dalam Piagam Madinah, jauh sebelum Magna Charta lahir. Foto/Pixabay
A
A
A
JAKARTA - Magna Charta adalah hukum HAM yang jadi rujukan dunia. Padahal dalam catatan sejarah, justru Piagam Madinah yang juga mengatur HAM lahir lebih dulu.
Isu tentang pelanggaran HAM, intoleransi, dan terorisme sering kali dikaitkan dengan Islam. Persepsi seperti ini disebabkan karena kelompok teroris yang membawa nama Islam dalam aksinya seperti ISIS dan Alqaeda.
![Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta]()
Foto: Veteran News Report
Lantas benarkah ajaran Islam demikian? Secara etimologi, Islam diartikan taat, tunduk, patuh dan selamat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin senantiasa mengajak umatnya untuk menghormati perbedaan dan melarang berbuat kerusakan.
Hal ini dibuktikan dengan Islam memperkenalkan konstitusi HAM dalam Piagam Madinah yang dicetuskan pada 12 Ramadan 622 M. Sedangkan Magna Charta yang selama ini menjadi rujukan HAM di dunia baru dicetuskan pada 15 Juni 1215 M.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal. Dikutip dari "Conflict Mapping Piagam Madinah (Analisa Latar Belakang Sosiokultur Piagam Madinah)" karya Muhammad Burhanudin yang terbit di Jurnal Al-Ijtimaiyyah Vol. 5, No. 2, halaman 12-13, tahun 2019, yang mengutip Sjadzli, nilai inti dari Piagam Madinah adalah bertetangga baik, saling membantu menghadapi musuh, membela yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati perbedaan agama.
Piagam Madinah dicetuskan guna menegakkan hak dan kewajiban yang setara akibat perbedaan kepentingan suku, ras, dan agama masyarakat Madinah yang heterogen hingga terkadang memicu konflik.
![Piagam Madinah, Hukum HAM yang Ada Jauh sebelum Magna Charta]()
Foto: Pixabay
Masih dari jurnal yang sama, menurut Montgomery Watt, Piagam Madinah merupakan rujukan dalam menyatukan suku dan struktur sosial yang dibuktikan pada pasal 13 dan 21, yaitu setiap anggota dari setiap komunitas menunjukkan solidaritas penuh untuk melawan kejahatan, tindak pidana, dan menyakiti kelompok lain.
Sikat toleransi beragama dan menghargai perbedaan juga digaungkan dalam pasal 25 yang berbunyi “Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin".
Isu tentang pelanggaran HAM, intoleransi, dan terorisme sering kali dikaitkan dengan Islam. Persepsi seperti ini disebabkan karena kelompok teroris yang membawa nama Islam dalam aksinya seperti ISIS dan Alqaeda.

Foto: Veteran News Report
Lantas benarkah ajaran Islam demikian? Secara etimologi, Islam diartikan taat, tunduk, patuh dan selamat. Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin senantiasa mengajak umatnya untuk menghormati perbedaan dan melarang berbuat kerusakan.
Hal ini dibuktikan dengan Islam memperkenalkan konstitusi HAM dalam Piagam Madinah yang dicetuskan pada 12 Ramadan 622 M. Sedangkan Magna Charta yang selama ini menjadi rujukan HAM di dunia baru dicetuskan pada 15 Juni 1215 M.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal. Dikutip dari "Conflict Mapping Piagam Madinah (Analisa Latar Belakang Sosiokultur Piagam Madinah)" karya Muhammad Burhanudin yang terbit di Jurnal Al-Ijtimaiyyah Vol. 5, No. 2, halaman 12-13, tahun 2019, yang mengutip Sjadzli, nilai inti dari Piagam Madinah adalah bertetangga baik, saling membantu menghadapi musuh, membela yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati perbedaan agama.
Piagam Madinah dicetuskan guna menegakkan hak dan kewajiban yang setara akibat perbedaan kepentingan suku, ras, dan agama masyarakat Madinah yang heterogen hingga terkadang memicu konflik.

Foto: Pixabay
Masih dari jurnal yang sama, menurut Montgomery Watt, Piagam Madinah merupakan rujukan dalam menyatukan suku dan struktur sosial yang dibuktikan pada pasal 13 dan 21, yaitu setiap anggota dari setiap komunitas menunjukkan solidaritas penuh untuk melawan kejahatan, tindak pidana, dan menyakiti kelompok lain.
Sikat toleransi beragama dan menghargai perbedaan juga digaungkan dalam pasal 25 yang berbunyi “Kaum Yahudi dan Bani Awf adalah satu umat dengan mukminin".
Lihat Juga :