Sidang Elektronik: Proses Lebih Cepat, Murah, dan Transparan
Jum'at, 10 Januari 2020 - 14:36 WIB

Pengadilan elektronik atau e-court disebut akan menjadi masa depan bagi peradilan di Indonesia. Foto/Dok. pn-pagaralam
A
A
A
Fasilitas sidang elektronik atau Elektronic Court (E-Court) terungkap dalam seminar nasional yang diadakan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Seminar nasional tersebut bertajuk "E-Court dan Reformasi Hukum di Indonesia". Seminar ini diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta bekerja sama dengan Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Seminar diadakan pada Kamis (9/1) di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.
E-Court adalah istilah untuk sebuah proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan berbasis daring, yang disebut akan menjadi masa depan pengadilan di Indonesia.
Dengan pengadilan elektronik, berarti kita gak perlu antre lagi untuk sidang. Biaya sidang juga lebih murah, dan penyelesaian perkara bisa lebih cepat, tapi tetap transparan.
![Sidang Elektronik: Proses Lebih Cepat, Murah, dan Transparan]()
Foto: Shidqi Fikri Zaidan
Prosesnya juga sederhana, yaitu persidangan yang perlu dihadiri hanya persidangan pertama, perdamaian, serta pembuktian.
Untuk pelaksanaannya, Mahkamah Agung (MA) diberi kewenangan membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Perma ini berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum atau ingin menjawab inovasi seperti sidang elektronik.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) MA, Candra Boy Seroza, mengatakan, bahwa ini bukan berarti akan menghilangkan hukum yang sudah berlaku.
"Bahwa hukum acara secara elektronik ini bukan menghilangkan hukum acara yang sudah berlangsung selama ini, tapi hanya merupakan penyempurnaan," ujarnya.
Shidqi Fikri Zaidan
Kontributor GenSINDO
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @qi_qizaidan
Seminar nasional tersebut bertajuk "E-Court dan Reformasi Hukum di Indonesia". Seminar ini diadakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta bekerja sama dengan Himpunan Ilmuwan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI). Seminar diadakan pada Kamis (9/1) di Ruang Diorama Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.
E-Court adalah istilah untuk sebuah proses administrasi perkara dan pelayanan pengadilan berbasis daring, yang disebut akan menjadi masa depan pengadilan di Indonesia.
Dengan pengadilan elektronik, berarti kita gak perlu antre lagi untuk sidang. Biaya sidang juga lebih murah, dan penyelesaian perkara bisa lebih cepat, tapi tetap transparan.

Foto: Shidqi Fikri Zaidan
Prosesnya juga sederhana, yaitu persidangan yang perlu dihadiri hanya persidangan pertama, perdamaian, serta pembuktian.
Untuk pelaksanaannya, Mahkamah Agung (MA) diberi kewenangan membuat regulasi dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Perma ini berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum atau ingin menjawab inovasi seperti sidang elektronik.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) MA, Candra Boy Seroza, mengatakan, bahwa ini bukan berarti akan menghilangkan hukum yang sudah berlaku.
"Bahwa hukum acara secara elektronik ini bukan menghilangkan hukum acara yang sudah berlangsung selama ini, tapi hanya merupakan penyempurnaan," ujarnya.
Shidqi Fikri Zaidan
Kontributor GenSINDO
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Instagram: @qi_qizaidan
(her)